Liputan Indonesia || Surabaya, – Kasus hukum yang sempat menyeret nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo di lingkungan Polda Jatim dipastikan telah selesai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Teguh menyusul pemberitaan yang kembali menyebut peristiwanya.
Peristiwa 10 Tahun Lalu, Dinilai Sesuai Hukum Waktu Itu
Teguh menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi hampir 10 tahun silam. Penilaian hukumnya, kata dia, harus merujuk pada dasar hukum yang berlaku saat kejadian, bukan ditarik ke regulasi baru.
“Sekarang pencemaran nama baik diatur Pasal 433 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. UU ITE juga berubah lewat UU No. 1 Tahun 2024 jadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4. Jo Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Tapi asasnya jelas: hukum berlaku ke depan, peristiwa lama dinilai pakai hukum waktu itu,” ujar Teguh, 30 Mei 2026.
Sudah Ada Putusan Dewan Kehormatan Inkracht 2018.
Sebagai advokat, Teguh tunduk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dugaan pelanggaran etik diuji Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.
Menurut keterangan pihaknya, DK KAI telah memutus perkara tersebut pada 2018 dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
“Saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan putusan inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional. Perkara sudah dihentikan,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, klien dengan pihak lawan saat itu juga telah berdamai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar