Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Segera Hadapi Vonis

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Hermanto Oerip, anak dari Giatno Oerip, akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan berkedok bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2026), tim penasihat hukum Hermanto membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Hermanto tetap pada pendiriannya sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya terkait bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sikap itu disampaikan menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang diajukan JPU terhadap Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya di bawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riil kegiatan usaha, di mana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tanggung jawab utama berada pada Venansius Niek Widodo terkait kerja sama usaha dalam perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tambang yang dijanjikan kepada korban ternyata fiktif, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami Soewondo Basoeki mencapai Rp75 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, menilai pembelaan terdakwa tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 98 PK/PID/2023, Hermanto disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Terdakwa maupun kuasanya munafik, karena sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas Rahmat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kembali menyinggung polemik yang berkembang di luar ruang sidang. Sebelumnya, majelis telah mengingatkan jaksa, pengacara, hingga wartawan agar tidak menyebarluaskan rekaman persidangan. 

Kali ini, hakim juga menyoroti adanya komentar dari seorang profesor melalui akun Instagram, tanpa menyebut identitas pemilik akun tersebut.
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan memutus perkara berdasarkan keyakinan sendiri dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum maupun pembelaan pengacara. Artinya, regulasi memungkinkan hakim untuk mengadili dan memutus berdasarkan keyakinannya sendiri,” tandasnya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,454,BAIS,5,Berita Terkini,2238,Berita Utama,5048,Berita-Terkini,4097,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,44,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2860,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,399,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2072,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,906,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3005,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8844,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Segera Hadapi Vonis
Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Segera Hadapi Vonis
Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Segera Hadapi Vonis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUq0dpBut9g9mVuhw10d9_tiaikgKS2GSJ5VlvcWvxfNkOHg1WXAGb3OSgnhVmBVX9eIWGcbNxIPJICWFc35kQMohGPXWMuNTvc8_yUYsiK7q3D9K4sRrW1ShpR_Mk5bKFx1ELxR5yrH_IuQs01P5OZ-BcRqYrLgM2iDPSUBwy6MTD1sefFH5_N2Lch3x8/s16000/1000797107.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUq0dpBut9g9mVuhw10d9_tiaikgKS2GSJ5VlvcWvxfNkOHg1WXAGb3OSgnhVmBVX9eIWGcbNxIPJICWFc35kQMohGPXWMuNTvc8_yUYsiK7q3D9K4sRrW1ShpR_Mk5bKFx1ELxR5yrH_IuQs01P5OZ-BcRqYrLgM2iDPSUBwy6MTD1sefFH5_N2Lch3x8/s72-c/1000797107.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/hermanto-oerip-terdakwa-kasus-dugaan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/hermanto-oerip-terdakwa-kasus-dugaan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content