Liputan Indonesia || Surabaya – Seorang pengunjung berinisial D mengaku mengalami pemukulan oleh sejumlah karyawan sebuah tempat spa di Jl. Tembok Dukuh No.224, RT 07/RW 06, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait harga layanan yang sebelumnya disepakati melalui chat.
Berdasarkan keterangan D, ia awalnya menawar harga layanan menjadi Rp150.000 melalui aplikasi chat dan disebut disetujui pihak spa. Namun saat tiba di lokasi dan hendak melakukan pembayaran, terjadi perbedaan persepsi dengan pihak admin.
D mengaku kemudian diarahkan masuk ke ruangan tertutup. Saat berada di dalam, pihak perempuan di ruangan tersebut disebut menolak melanjutkan layanan dan berteriak. Setelah itu, D mengaku dipukul oleh sekitar enam orang karyawan laki-laki.
“Saya dipukul mas oleh sekelompok karyawan spa sekitar enam orang pria. Awalnya saya DM lewat chat, banyak menu ditawarkan dan sepakat dengan penawaran. Tapi saat mau berinteraksi, saya malah diusir, lalu sekelompok pria datang dan mukulin saya,” ujar D. Senin dini hari 18 Mei 2026.
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke pihak yang disebut sebagai humas tempat tersebut. Namun pihak tersebut membantah adanya kejadian pemukulan. “Tidak benar sama sekali mas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Bubutan dan Kanit Reskrim belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Tim investigasi Liputan lndonesia masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi berimbang.
Konteks Pengawasan Usaha Spa di Surabaya
Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap pengawasan usaha spa di Surabaya. Pada 7 Mei 2025, Komisi B DPRD Surabaya menyatakan akan menindak tegas usaha spa yang beroperasi tidak sesuai izin.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, saat itu menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai operasional spa di Jalan Tidar yang diduga terlibat tindakan asusila, padahal izin usahanya hanya untuk pijat tradisional.
Camat Bubutan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kewenangan penindakan berada di pihak kepolisian, sementara perizinan ada di dinas terkait.
“Kami menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Penulis: Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar