Liputan Indonesia || Surabaya – Dugaan Praktik parkir liar kembali terjadi di tepi jalan. RS Al-Irsyad Surabaya Jl. KH Mas Mansyur. Jumat (22/5/2026) pukul 09.54 WIB, petugas parkir di lokasi tersebut memungut biaya dari pengunjung tanpa memberikan karcis resmi.
Menurut dari pantauan Tim investigasi Liputan lndonesia. Saat diminta karcis, petugas justru menjawab “tidak usah” dan meminta pengunjung tidak mengunci setir motornya. Tindakan ini diduga melanggar Perda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran yang mewajibkan juru parkir resmi memberikan karcis sebagai bukti transaksi.
Kondisi ini merugikan masyarakat. Tanpa karcis, pengunjung tidak memiliki bukti pembayaran dan perlindungan hukum jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan. Permintaan untuk tidak mengunci setir juga meningkatkan risiko pencurian.
Sementara salah satu pengunjung inisial (AR) saat di konfirmasi terkait parkir di tepi Jl. KH Mas Mansyur yang berlokasi di RS Al-Irsyad, iya membenarkan parkir yang tanpa di bekali karcis resmi, saya membayar parkir Rp 3000 tanpa karcis," ungkap (AR).
Warga mendesak Dinas Perhubungan Kota Surabaya segera turun ke lokasi, untuk menertibkan praktik parkir yang diduga liar tersebut, dan menindak tegas oknum yang tidak mengantongi izin resmi/yang tidak memberikan karcis sebagai bukti legal.
Pihak RS Al Irsyad juga diharapkan ikut mengawasi area di depan fasilitasnya agar tidak disalahgunakan oleh parkir ilegal.
Tim investigasi Liputan lndonesia juga mengkonfirmasi ke pihak kepala unit pelaksana teknis (KUPT) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, namun hingga berita ini diunggah masih belum menjawab," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar