Liputan Indonesia||Surabaya, - Keberadaan NEW KIM Music Bar & KTV yang berada di kawasan Jalan Kalibokor Selatan, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, kini menuai sorotan tajam dari warga sekitar dan awak media.
Puncak keresahan masyarakat terjadi pada 27 Mei 2026, tepat saat malam Hari Raya Iduladha, ketika dentuman musik keras dari tempat hiburan malam tersebut dinilai mengganggu suasana takbir dan aktivitas ibadah warga.
Warga menilai operasional bar dan KTV tersebut telah melewati batas toleransi sosial. Selain tetap buka di malam hari besar keagamaan, tempat hiburan itu juga diduga menyediakan LC (Ladies Companion), fasilitas ruang VIP tertutup dengan kamar mandi dalam, hingga disinyalir belum mengantongi kelengkapan izin operasional sesuai aturan daerah.
“Ini bukan sekadar soal kebisingan, tapi soal penghormatan terhadap lingkungan dan norma masyarakat,” ujar salah satu warga sekitar dengan nada geram kepada awak media, 30 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang manajer bernama Adam yang disebut berasal dari Jakarta justru terkesan alergi terhadap kehadiran media dan enggan memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas maupun operasional usaha tersebut.
Dugaan Pelanggaran yang Menjadi Sorotan
Beberapa dugaan pelanggaran yang kini menjadi perhatian publik di antaranya:
1. Perizinan dan Fungsi Bangunan Tempat usaha diduga beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan izin bangunan maupun fungsi usaha yang semestinya. Selain itu, penjualan minuman keras juga disinyalir belum memiliki legalitas dan izin edar yang jelas.
2. Dugaan Aktivitas Terselubung Ruang tertutup dan fasilitas VIP disebut rawan disalahgunakan untuk praktik-praktik ilegal yang melanggar norma maupun hukum yang berlaku.
3. Pelanggaran Jam Operasional Warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan yang berlangsung hingga larut malam, bahkan di momen sakral keagamaan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
4. Lemahnya Pengawasan dan SOP Keamanan Pengawasan terhadap pengunjung dinilai lemah, termasuk potensi masuknya barang terlarang dan konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu keributan maupun tindak kriminal.
Masyarakat sekitar kini mendesak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas operasional NEW KIM Music Bar & KTV.
Warga menilai, apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang dan mengabaikan ketertiban lingkungan, maka tempat hiburan tersebut layak dikenai sanksi tegas mulai dari pembekuan izin hingga penutupan permanen.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap tempat hiburan yang meresahkan warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kini publik menunggu keberanian dan ketegasan Pemerintah Kota Surabaya serta aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kalibokor Selatan tersebut," tutupnya.
Penulis : Shori
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar