Liputan Indonesia || SURABAYA,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Iqbal Zidan Nawawi selama 2 tahun 9 bulan penjara. Mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai S Pujioni juga membebankan kewajiban pembayaran denda kepada korban sebesar Rp250.000.000,00. Apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan dikenakan hukuman subsider berupa kurungan selama 90 hari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," kata Hakim yang juga menjabat Humas PN Surabaya itu, Kamis (2/4/26).
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa agar dihukum selama 3 tahun penjara denda dan subsider yang sama dengan putusan.
Untuk diketahui, perbuatan pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2021, saat kedua belah pihak masih berstatus anak di bawah umur. Hubungan asmara keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa selama menjalin hubungan, korban berinisial F (21) mengaku telah hamil sebanyak tiga kali dan melakukan aborsi pada tahun 2023-2024. Korban menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena tekanan dari terdakwa.
Kasus ini terungkap setelah korban menolak ajakan berhubungan intim pada awal Desember 2024, yang kemudian memicu pelaporan ke pihak berwajib.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai bahwa meskipun perbuatan tersebut terbukti, namun mempertimbangkan usia terdakwa saat melakukan perbuatan serta adanya upaya perdamaian. Namun, hakim tetap menegaskan perlunya perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma psikis.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar