Zidan Mahasiswa Unair Surabaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan dalam Kasus Persetubuhan dan Didenda Rp250 Juta

Liputan Indonesia || SURABAYA,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Iqbal Zidan Nawawi selama 2 tahun 9 bulan penjara. Mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai S Pujioni juga membebankan kewajiban pembayaran denda kepada korban sebesar Rp250.000.000,00. Apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan dikenakan hukuman subsider berupa kurungan selama 90 hari.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," kata Hakim yang juga menjabat Humas PN Surabaya itu, Kamis (2/4/26).

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa agar dihukum selama 3 tahun penjara denda dan subsider yang sama dengan putusan.

Untuk diketahui, perbuatan pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2021, saat kedua belah pihak masih berstatus anak di bawah umur. Hubungan asmara keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa selama menjalin hubungan, korban berinisial F (21) mengaku telah hamil sebanyak tiga kali dan melakukan aborsi pada tahun 2023-2024. Korban menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena tekanan dari terdakwa.

Kasus ini terungkap setelah korban menolak ajakan berhubungan intim pada awal Desember 2024, yang kemudian memicu pelaporan ke pihak berwajib.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai bahwa meskipun perbuatan tersebut terbukti, namun mempertimbangkan usia terdakwa saat melakukan perbuatan serta adanya upaya perdamaian. Namun, hakim tetap menegaskan perlunya perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma psikis.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2112,Berita Utama,4905,Berita-Terkini,4070,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2723,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,790,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8697,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Zidan Mahasiswa Unair Surabaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan dalam Kasus Persetubuhan dan Didenda Rp250 Juta
Zidan Mahasiswa Unair Surabaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan dalam Kasus Persetubuhan dan Didenda Rp250 Juta
Zidan Mahasiswa Unair Surabaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan dalam Kasus Persetubuhan dan Didenda Rp250 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnohNEnlyjSA1WKyrob-2IaM6uh6HB5wQV72M4HFxkIZnsP6snL2zWqLW6r00BvXXbaWRAbpvB9gKFkyMB_OuGkmUQWB00ECnaCSAbdddDGr6Sa3IyEZQym4ECfW7Gq4QaAd9cbHZ5bHU75y3GiIDR1XZxpZ7JpW5ghOYgCA0ujL525t_l5qHtLdRsXn2X/s16000/1000691563.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnohNEnlyjSA1WKyrob-2IaM6uh6HB5wQV72M4HFxkIZnsP6snL2zWqLW6r00BvXXbaWRAbpvB9gKFkyMB_OuGkmUQWB00ECnaCSAbdddDGr6Sa3IyEZQym4ECfW7Gq4QaAd9cbHZ5bHU75y3GiIDR1XZxpZ7JpW5ghOYgCA0ujL525t_l5qHtLdRsXn2X/s72-c/1000691563.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/zidan-mahasiswa-unair-surabaya-divonis.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/zidan-mahasiswa-unair-surabaya-divonis.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content