Liputan Indonesia || Surabaya - Dari kasus pembongkaran menjadi dugaan penipuan sewa stan Pasar Simo Mulyo Baru, Surabaya. Yang mana para pemilik stan potong ayam membayar sewa puluhan juta bahkan hingga menjadi ratusan juta yang di terima oleh oknum-oknum yang mendominasi pengembang pasar simo Mulyo baru, Surabaya.
Ada puluhan penyewa stan yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum-oknum mafia licik yang bersanding di aset Pemkot Surabaya.
Kasus tersebut mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar paksa pasar dengan rata pada (8/4/2026 ) sekira jam 7.00 WIB.
Menurut salah satu pemilik sewa stan inisial (HB) menyampaikan, saya menjadi korban penipuan sewa stan oleh oknum pengembang yang mendominasi pasar tersebut dari para mafia pasar, kami sangat perihatin kejadian ini karena saya hanya menempati satu bulan berjalan kemudian terjadi pembongkaran paksa.
Puluhan pedagang pemilik stan menjadi korban dugaan penipuan, ratusan juta lenyap. Para pemilik stan akan bersatu mencari penerima uang untuk meminta pertanggung jawaban uangnya yang diterima, kalau tidak mau bertanggung jawab kami bersama-sama akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Bahkan ke Polda Jatim," pintanya.
Menurutnya, kemungkinan banyak pengembang pasar tersebut tahu bahwa hari Rabu akan digelar pembongkaran secara masal, kenapa saya bilang begitu karena Selasa malam dia meminta uang tambahan 5jt itupun secara tergesa-gesa.
Tak hanya itu saja, di pasar Simo Mulyo Baru Surabaya, kontribusinya sangat mahal, pickup pengiriman ayam masih diparkir Rb10, per pickup, ditambah iuran karcis Rb10, per stan.
Selain itu, Warga mendesak Pemkot Surabaya harus menindak tegas oknum-oknum pengelola Pasar Simo Mulyo baru yang bermain di lahan aset pemerintah karena ini sudah merugikan banyak warga, pemerintah jangan hanya berceramah dan membuat kebijakan tanpa keadilan kepada masyarakat, buktikan ketegasannya, tangkap oknum-oknum yang terlibat yang sudah merugikan pemerintah dan masyarakat," tegas dia.
Kerena ini jelas-jelas namanya penipuan yang memakai lahan objek pemerintah/negara, yang seharusnya pemerintah sudah memproses secara hukum mulai beberapa bulan yang lalu pada kasus pengelolaan sewa aset Pemkot hang tidak dicairkan senilai lebih dari Rp400 juta sejak 2023, sehingga dilakukan pembongkaran dan penyegelan stan pasar pada 14 Januari 2026 lalu.
" Namun hal ini tidak terjadi penegakan hukum ada apa, wes jelas kok itu kasus penipuan hasil sewa yang tidak di setor ke pemerintah, kami meminta kepada Pemkot harus tegas biar publik tidak ada kecurigaan keterkaitan ada tangan orang tertentu yang ikut serta semua dibalik dugaan penipuan tersebut.
Sementara "Ahmad Zaini" kasatpol PP Surabaya, dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media tidak menjawab," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar