Sidang ITE Komar Berlanjut, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang diduga memicu kerusuhan di masyarakat.

Pada sidang yang digelar Kamis (30/4/2026) di ruang Candra, agenda persidangan adalah pembacaan jawaban atas perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam tanggapannya menyatakan menolak seluruh perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Hajita di hadapan persidangan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.

Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang bernama Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Selanjutnya, ia dipercaya mengelola akun tersebut dan menerima akses penuh berupa nama pengguna dan kata sandi.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer dari akun lain yang berisi ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”.

Flyer itu memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan tulisan bernada provokatif, serta ajakan melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya pada hari yang sama. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai mengandung ajakan perlawanan.

Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu dilakukan dengan tujuan memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif.

Konten tersebut kemudian menyebar luas. Sejumlah pihak disebut turut menyebarluaskan ulang melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya memicu mobilisasi massa.

“Akibat unggahan tersebut, terjadi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya,” demikian isi dakwaan JPU.

Jaksa menilai informasi yang disebarkan terdakwa merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, serta menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.

Meski lokasi peristiwa disebut berada di wilayah Kabupaten Jombang, persidangan digelar di PN Surabaya dengan pertimbangan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat ke wilayah hukum tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2155,Berita Utama,4963,Berita-Terkini,4088,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2776,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2067,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1977,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,828,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3003,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8756,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Sidang ITE Komar Berlanjut, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak
Sidang ITE Komar Berlanjut, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak
Sidang ITE Komar Berlanjut, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPGMUtRV07QgAVRXzTuj1rYngTGSe2tSoi6s3oJjTcYbyBD4ra3Yhw-D-g4pJH72_mz8nS3OrybG8iBRQxOWQFHZ23VobjDygjZS6yQ2o0juc9iWwBAG03bJTTkldcOZ-CeTRPsKoePm2fqzeWkBt1suXSKxxPOTRfaP7MrRtOMER9ZpSL-EaZnLl9zSkX/s16000/1000748778.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPGMUtRV07QgAVRXzTuj1rYngTGSe2tSoi6s3oJjTcYbyBD4ra3Yhw-D-g4pJH72_mz8nS3OrybG8iBRQxOWQFHZ23VobjDygjZS6yQ2o0juc9iWwBAG03bJTTkldcOZ-CeTRPsKoePm2fqzeWkBt1suXSKxxPOTRfaP7MrRtOMER9ZpSL-EaZnLl9zSkX/s72-c/1000748778.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/sidang-ite-komar-berlanjut-jaksa-minta.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/sidang-ite-komar-berlanjut-jaksa-minta.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content