Liputan Indonesia || SAMPANG – Ijin penutupan jalan dalam sebuah kegiatan menimbulkan polemik saling lempar kewenangan antara pihak Kepolisian Polres Sampang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang.
Itu terjadi saat kegiatan pengajian akbar halal bihalal para kiai di Monumen Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (16/04/2026) malam. Pihak Kepolisian melempar pernyataan terkait ijin penutupan jalan menjadi kewenangan Dishub Sampang.
Sebaliknya, pihak Dishub Sampang sendiri bersikukuh jika yang seharusnya mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan ijin penutupan jalan adalah pihak Kepolisian, yakni Polres Sampang.
Saat Liputan Indonesia melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Handoko mengungkapkan jika kewenangan dalam mengeluarkan dan memberikan ijin penutupan jalan adalah pihak Dishub Sampang.
“Terkait kewenangan yang mengeluarkan ijin penutupan jalan itu ya ranahnya Dishub mas. Kalau kewenangan kami hanya mengeluarkan rekomendasi pengajuan ijin keramaian,” ungkapnya, Kamis (16/04/2026) malam melalui jaringan seluler.
Dihubungi terpisah, Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam dengan tegas mengatakan bahwa terkait ijin penutupan jalan yang berwenang mengeluarkan adalah pihak Kepolisian.
“Kami hanya menerima surat tembusan permohonan ijin penutupan jalan dari pemohon, dan kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja untuk dibawa ke pihak Kepolisian. Sementara untuk kewenangan yang mengeluarkan surat ijin penutupan jalan itu ranahnya Polisi,” ujarnya dengan tegas.
Polemik dua institusi tersebut terkait siapakah yang berwenang mengeluarkan surat ijin penutupan jalan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kenapa terjadi saling lempar kewenangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 128 ayat (3) tersurat bahwa izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (MSA)
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar