Mochamad Basyori Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban Surabaya di Vonis 11 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya. Ia terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berujung pada kematian korban. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026.

Hakim ketua Edy Saputra menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Edy saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan jalanan yang brutal. Aksi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan dampak fatal, dan merenggut nyawa korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta diketahui sebagai residivis yang pernah terjerat berbagai perkara sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan pemberatan hukuman.


Kasus bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, ketika korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Terdakwa yang membuntuti korban kemudian menarik tas selempang dengan paksa. Tarikan keras membuat korban terjatuh dan terseret di aspal.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025 akibat luka serius yang diderita. Dari aksi tersebut, terdakwa berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, serta kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.


Pihak keluarga korban menyambut putusan hakim dengan perasaan campur aduk. “Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat lebih serius menindak kejahatan jalanan.


Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan di Surabaya yang menimbulkan keresahan masyarakat. Aksi jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kejadian tragis yang menimpa Perizada menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat berujung fatal. 

Pengamat sosial menilai, kejahatan jalanan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan sistem keamanan di ruang publik.


Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, pihak jaksa juga menyatakan menerima karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Penulis : ref
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2125,Berita Utama,4925,Berita-Terkini,4077,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2742,hukum,61,index,31,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,801,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3001,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8718,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Mochamad Basyori Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban Surabaya di Vonis 11 Tahun Penjara
Mochamad Basyori Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban Surabaya di Vonis 11 Tahun Penjara
Mochamad Basori Jambret wanita hingga meninggal dunia asal jalan Semarang Surabaya di hukum 11 tahun 11 bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlRwPnjigSzioGaNfcjRTMkx_TnujGHpomlZ6S2tWQzfaCODkUuOQc7J1FIdHisuBgwewP5A8uW9jUACcT6_OxRF8pqEluppPlbkfFB8NvwBcV2pOelzKBJPMYNZqog0w0dxgpLlfYJR0y2KPsj4ScMsiRJ3dS93uaHsXqrzAvXQh9WqWEvJVasXI0wkA/s320/1002220022.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlRwPnjigSzioGaNfcjRTMkx_TnujGHpomlZ6S2tWQzfaCODkUuOQc7J1FIdHisuBgwewP5A8uW9jUACcT6_OxRF8pqEluppPlbkfFB8NvwBcV2pOelzKBJPMYNZqog0w0dxgpLlfYJR0y2KPsj4ScMsiRJ3dS93uaHsXqrzAvXQh9WqWEvJVasXI0wkA/s72-c/1002220022.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/mochamad-basyori-pelaku-jambret-yang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/mochamad-basyori-pelaku-jambret-yang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content