Liputan Indonesia || Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Wildan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) didakwa melakukan manipulasi akta autentik terkait transaksi jual beli kapal. 𝕊𝕒𝕓𝕥𝕦 (𝟜/𝟜/𝟚𝟘𝟚𝟞).
Dalam dakwaan diungkap, kasus ini bermula dari pendirian PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada 2019 oleh terdakwa bersama saksi Shaul Hameed. Dalam perusahaan tersebut, Wildan menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas.
Selanjutnya, pada Februari 2020, Wildan diangkat sebagai Direktur Utama PT ENB, perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut. PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.
Meski memiliki kewenangan sebagai pimpinan perusahaan, terdakwa sebelumnya telah membuat pernyataan yang membatasi pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu. Namun, pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML—perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya.
Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya. Dalam akta disebutkan bahwa PT NML telah membeli kapal dengan nilai total Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan.
“Akta tersebut seolah-olah menyatakan transaksi telah sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU di persidangan.
Lebih lanjut, akta tersebut kemudian digunakan untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah kepemilikan beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.
Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran terkait aset kapal, termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pembayaran yang tercantum dalam dokumen tersebut kembali tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan tersebut, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar