Manipulasi Transaksi Kapal, Mochamad Wildan Didakwa Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Wildan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) didakwa melakukan manipulasi akta autentik terkait transaksi jual beli kapal. 𝕊𝕒𝕓𝕥𝕦 (𝟜/𝟜/𝟚𝟘𝟚𝟞). 

Dalam dakwaan diungkap, kasus ini bermula dari pendirian PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada 2019 oleh terdakwa bersama saksi Shaul Hameed. Dalam perusahaan tersebut, Wildan menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas.

Selanjutnya, pada Februari 2020, Wildan diangkat sebagai Direktur Utama PT ENB, perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut. PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

Meski memiliki kewenangan sebagai pimpinan perusahaan, terdakwa sebelumnya telah membuat pernyataan yang membatasi pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu. Namun, pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML—perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya.

Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya. Dalam akta disebutkan bahwa PT NML telah membeli kapal dengan nilai total Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan transaksi telah sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU di persidangan.

Lebih lanjut, akta tersebut kemudian digunakan untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah kepemilikan beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.

Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran terkait aset kapal, termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pembayaran yang tercantum dalam dokumen tersebut kembali tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2108,Berita Utama,4900,Berita-Terkini,4069,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2719,hukum,61,index,28,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,786,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8692,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Manipulasi Transaksi Kapal, Mochamad Wildan Didakwa Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar
Manipulasi Transaksi Kapal, Mochamad Wildan Didakwa Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar
Manipulasi Transaksi Kapal, Mochamad Wildan Didakwa Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2NvCh0UzIIgmGm9DSi-YNZaTi9vrRHqeOI_dwVsFq2qr44WtDcBBsxTgDeAZJqVyYDHG3h8Axeb___I8GY5kZHXFb05RSTOFHgPu5WMsI_4af3QNuM5guJCB7dGRjb7lHm64LFPaD5bbBD95Q3JYtpfKKbHQS-qsjpmFr7vRBz-DSRMUthqTQRgTY-kGx/s16000/1000688414.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2NvCh0UzIIgmGm9DSi-YNZaTi9vrRHqeOI_dwVsFq2qr44WtDcBBsxTgDeAZJqVyYDHG3h8Axeb___I8GY5kZHXFb05RSTOFHgPu5WMsI_4af3QNuM5guJCB7dGRjb7lHm64LFPaD5bbBD95Q3JYtpfKKbHQS-qsjpmFr7vRBz-DSRMUthqTQRgTY-kGx/s72-c/1000688414.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/manipulasi-transaksi-kapal-mochamad.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/manipulasi-transaksi-kapal-mochamad.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content