Diduga Langgar Etik, Hakim Sarlota Marselina Suek Bacakan Putusan Tak dari Kursi Ketua Majelis

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang vonis perkara peredaran pil ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, dengan terdakwa Moh. Saleh menuai sorotan. Selain tuntutan dan vonis yang dinilai ringan, terdapat kejadian tak biasa dalam proses persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, saat membacakan amar putusan tidak duduk di kursi tengah sebagaimana lazimnya, melainkan di kursi hakim anggota. Padahal, posisi ketua majelis yang berada di tengah dan lebih tinggi dari para pihak mencerminkan otoritas, imparsialitas, serta wibawa pengadilan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang tata ruang dan tata tertib persidangan, serta praktik hukum acara (HIR/RBg), posisi ketua majelis memiliki peran sentral dalam memimpin jalannya sidang.

Atas hal tersebut, Hakim Sarlota diduga menyalahi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat putusan batal demi hukum, kecuali terbukti memengaruhi prinsip fair trial atau independensi hakim.

Hingga kini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Hakim S. Pujiono, maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkotika sejak Oktober 2025. Terdakwa memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar (alm) senilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan dari Fadli (DPO) dengan nilai Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, Surabaya.

Namun, rencana itu digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di area parkir Tunjungan Plaza 2 lantai 4.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian:

37 butir ekstasi logo LV (±13,781 gram)

37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram)

17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai 91 butir atau lebih dari 34 gram ekstasi.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari dua sumber untuk kemudian diedarkan. JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada Kamis, 9 April 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Sarlota Marselina Suek menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Galih Ratna Intara sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2120,Berita Utama,4919,Berita-Terkini,4076,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2736,hukum,61,index,31,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,797,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3001,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8712,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Diduga Langgar Etik, Hakim Sarlota Marselina Suek Bacakan Putusan Tak dari Kursi Ketua Majelis
Diduga Langgar Etik, Hakim Sarlota Marselina Suek Bacakan Putusan Tak dari Kursi Ketua Majelis
Diduga Langgar Etik, Hakim Sarlota Marselina Suek Bacakan Putusan Tak dari Kursi Ketua Majelis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPxkKALDU8mXQ6f7StlZbQQrvYnfCLI9QmE6auGiCFlQOHTPPcTlWULBsOV9w8tZf82EbQXtOaDOCSVY7TfBj67ESV_0gqQBbjNXmptx2znFxmI1fFtBb8wgTSLUaWf-CH5DZDet2Ws5v0gW2xqbb2ySP6qcdsxnGGTud5NgDa_YNiKNHj4PeT1X5_L2sJ/s16000/1000704976.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPxkKALDU8mXQ6f7StlZbQQrvYnfCLI9QmE6auGiCFlQOHTPPcTlWULBsOV9w8tZf82EbQXtOaDOCSVY7TfBj67ESV_0gqQBbjNXmptx2znFxmI1fFtBb8wgTSLUaWf-CH5DZDet2Ws5v0gW2xqbb2ySP6qcdsxnGGTud5NgDa_YNiKNHj4PeT1X5_L2sJ/s72-c/1000704976.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/diduga-langgar-etik-hakim-sarlota.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/diduga-langgar-etik-hakim-sarlota.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content