Akses Lahan Terganggu, Warga Mojokerto Protes Bangunan Cuci Kendaraan di Trotoar

Liputan Indonesia || Mojokerto – Seorang warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengajukan pengaduan sekaligus permohonan penertiban terhadap dugaan penggunaan lahan yang melanggar aturan di kawasan jalan nasional.

Warga bernama Satupah, pemegang hak milik atas sebidang tanah seluas 335 meter persegi di Jalan Gajah Mada, menyampaikan, bahwa akses ke lahannya terganggu akibat berdirinya bangunan permanen usaha cuci mobil dan motor di area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan ruang terbuka hijau.

Dalam surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali serta PT Kereta Api Indonesia (Persero), Satupah menjelaskan bahwa bangunan tersebut berada di atas bagian jalan nasional, tepatnya pada ruang manfaat jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

“Fakta di lapangan, pada trotoar dan/atau ruang terbuka hijau tersebut berdiri bangunan permanen untuk kegiatan usaha cuci mobil dan motor, sehingga saya tidak memiliki akses yang cukup ke tanah saya,” tulis Satupah dalam pengaduannya. Sabtu (18/4) 

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan aset milik PT KAI (Persero) yang disewakan kepada pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, penyewa diketahui menjalankan usaha jasa cuci kendaraan di lokasi tersebut.

Satupah sebelumnya telah melayangkan pengaduan kepada PT KAI dan telah menerima tanggapan tertulis. Dalam tanggapan itu disebutkan adanya kesediaan dari pihak penyewa untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta sejumlah peraturan turunannya, Satupah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan karena mengganggu fungsi jalan, khususnya ruang manfaat jalan seperti trotoar.

"Informasi Kesediaan dari pihak penyewa maupun PT.KAI untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yg berlaku, "ucapnya.

Ia pun meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas berupa penertiban hingga pembongkaran bangunan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjamin akses ke lahannya.

“Guna menghindari permasalahan hukum lebih lanjut, kami harapkan adanya itikad baik untuk menertibkan dan membongkar secara sukarela dalam waktu maksimal tujuh hari,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan.

Satupah berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil keputusan guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan pemanfaatan ruang jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terpisah Agus Julianto, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,961,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,450,BAIS,5,Berita Terkini,2132,Berita Utama,4932,Berita-Terkini,4078,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2748,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,806,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3002,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8725,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Akses Lahan Terganggu, Warga Mojokerto Protes Bangunan Cuci Kendaraan di Trotoar
Akses Lahan Terganggu, Warga Mojokerto Protes Bangunan Cuci Kendaraan di Trotoar
Akses Lahan Terganggu, Warga Mojokerto Protes Bangunan Cuci Kendaraan di Trotoar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA2MDrOmY0UWrYL5UWuLO_BUE4qSFzGG0kK-u1lLOgCQkedVd2oBiXkM9dMXmIxukSHeKmiJOexsH6Y-acap-iQerc7RzQUuA0j9BDCBcfYhefCr4lwDRaNQYmTYTQ2hFhqUDflHc8ltZLw41sphOgk-m6rScTI-7pAHQQBue6m5xsWaLUxVDZrMPKCuux/s16000/1000716991.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA2MDrOmY0UWrYL5UWuLO_BUE4qSFzGG0kK-u1lLOgCQkedVd2oBiXkM9dMXmIxukSHeKmiJOexsH6Y-acap-iQerc7RzQUuA0j9BDCBcfYhefCr4lwDRaNQYmTYTQ2hFhqUDflHc8ltZLw41sphOgk-m6rScTI-7pAHQQBue6m5xsWaLUxVDZrMPKCuux/s72-c/1000716991.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/akses-lahan-terganggu-warga-mojokerto.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/akses-lahan-terganggu-warga-mojokerto.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content