Hal ini, dikonfirmasi masyarakat sekitar Desa Segoro madu, bahwa di dalam merupakan tempat parkir truk tangki BBM.
"Sudah lama mas, memang parkiran buat truk tangki BBM itu," kata salah satu warga, Selasa, (3/3/2026).
Sempat ditulis salah satu media, yang menduga adanya penimbunan tersebut kerap dilakukan pada tengah malam hingga dini hari, masyarakat menilai bahwa itu hal itu biasa disimpan dulu sebelum dikirim.
"Ya biasa kok mas, malam-malam siang juga keluar masuk truk, karena katanya pengiriman pabrik sewaktu waktu meminta pengisian BBM," imbuh warga.
Dalam berita, informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan bernama PT Lautan Dewa Energy.
Diketahui adanya gudang sebagai tempat parkir lantaran mengacu pada undang undang yang dimana Truk dilarang keras parkir sembarangan di bahu jalan atau jalan umum, karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006 yang berpotensi membahayakan, menyebabkan kemacetan, dan mengganggu fungsi jalan. Parkir truk wajib di tempat khusus (rest area/kantong parkir) dan wajib memasang segitiga pengaman jika dalam situasi darurat.
Penulis : Tjan08
Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar