Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim secara tajam mencecar saksi Venansius Niek Widodo terkait proyek tambang nikel yang dijanjikan kepada korban Soewondo Basuki dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu menghadirkan dua saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Keduanya memberikan keterangan penting mengenai proyek tambang yang diduga tidak pernah terealisasi.
Dalam persidangan, hakim menilai keterangan Venansius tidak konsisten, terutama saat menjelaskan dasar perhitungan keuntungan investasi yang disebut mencapai 10 persen setiap dua bulan. Ketika diminta memaparkan sumber data dan dasar perhitungan bisnis tersebut, saksi tidak mampu memberikan penjelasan yang rinci.
“Saksi yang menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” tegas hakim Nur Kholis di ruang sidang.
Venansius mengaku mengenal korban Soewondo Basuki sejak 2016. Ia menyebut Soewondo diperkenalkan oleh terdakwa Hermanto Oerip yang kemudian sudah menginvestasikan uangnya pada tambang nikel di Sulawesi. Dan sudah menikmati keuntungan dari Venansius sekitar 25 miliar , dan Soewondo Basoeki melalui Fenny Nurhadi (istrinya) minta diajak kerjasama dengan mendirikan badan usaha
Menurut pengakuannya, ide investasi tambang tersebut berasal darinya sebelum kemudian masuknya sejumlah investor. Dan investor2 saling mengenalkan investor lainnya. Ia juga mengklaim proyek sempat berjalan namun gagal sekitar tahun 2018. Kontraktor yang disebut menangani tambang adalah PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Karena lahan belum siap, dana dialihkan oleh Venansius ke trading atau perdagangan hasil tambang di PT KTM
Diakui juga bahwa email BL (bill of lading), CM (cargo manifest) atau surat jalan kiriman semua nya dibuat oleh Venansius dan dikirim ke PT MMM
“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius di hadapan majelis hakim.
Namun ketika diminta menjelaskan dasar perhitungan tersebut, Venansius berdalih bahwa angka keuntungan merujuk pada perhitungan dari PT KTM (Kolaka Tama Mining) . Ia tidak mampu menunjukkan dokumen maupun data pendukung atas perhitungan tersebut.
Untuk meyakinkan korban, para pihak kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo Basuki ditunjuk sebagai direktur utama, sedangkan Hermanto Oerip menjabat sebagai komisaris.
Modal awal disebut sebesar Rp1,25 miliar per orang. Selanjutnya terdapat kebutuhan operasional untuk penambangan nikel sejumlah Rp. 75 miliar, yang kemudian Soewondo Basoeki menalangi sejumlah Rp. 75 miliar tersebut dengan catatan Rp. 37,5 miliar menjadi hutang Venansius, Rudy dan Hermanto yang masing – masing memiliki kewajiban untuk mengembalikan sebesar Rp12,5 miliar kepada Soewondo Basoeki dan sudah dikembalikan semua, jadi sisa uang Soewondo hanya 37,5 Milyar
Dalam dakwaannya Jaksa menerangkan aliran dana sekitar Rp 40 miliar dari rekening PT RMI ke rekening pribadi Venansius. Dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah banyak pihak dalam tempo berdekatan, bahkan ada transfer juga ke Fenny Nurhadi (Istri Soewondo Basoeki) dan ada cek yang dicairkan Hermanto Oerip terkait pengembalian hutang pribadi Venansius dalam tempo Maret - Mei 2018. Venansius mengakui sering pinjam uang pribadi ke Hermanto. Dan Rudy Effendy juga mengakui menerima uang dari Venansius dalam tempo yang sama sekitar Maret sd Mei 2018 karena hubungan pinjam meminjam uang pribadi juga, seperti hal nya Soewondo Basoeki dan Fenny Nurhadi.
Venansius mengakui bahwa rekening Mandiri PT RMI dikuasai olehnya , sedangkan rekening perusahaan BCA Surabaya PT MMM dan BCA Kendari PT RMI dipegang oleh Soewondo Basoeki, Fenny dan Siok Lan (sekretaris Soewondo) sesuai pernyataan Rudy Effendy.
Baik Soewondo, Rudy Effendy dan Hermanto Oerip di bulan Juni mendapatkan bahwa Cek yang diberikan Venansius atas pengembalian hutang ternyata blong, tidak ada dananya dan ditolak Bank BCA
Selain itu, semua bersama sama sepakat membeli kantor PT MMM di kawasan Dharmahusada Surabaya senilai Rp 5 miliar yang awalnya milik istri Soewondo Basoeki (Fenny Nurhadi), ruko nya bukan sewa.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. Sementara PT RMI juga tidak melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana dijanjikan.
Seluruh keputusan penggunaan dana disebut dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi.
Venansius juga mengaku informasi mengenai tambang tersebut diperoleh dari seorang rekannya berkewarganegaraan Filipina. Namun ketika ditanya hakim mengenai dasar janji keuntungan 20 persen apabila tambang tersebut tidak benar-benar ada, saksi tampak kesulitan memberikan jawaban.
Jaksa menilai PT MMM hanya dijadikan sarana untuk membangun kepercayaan korban. Dokumen kerja sama yang dibuat oleh Venansius selaku Direktur dikirim melalui grup WhatsApp perusahaan disebut tidak pernah terealisasi.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Rudi Effendi pada keterangannya menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa kerugian senilai Rp. 75 miliar ini adalah tanggung jawab Venansius dan uang nya dibawa lari Venansius karena hingga kini korban Soewondo Basuki dan lainnya belum pernah menerima keuntungan dari investasi yang dijanjikan.
Rudy Effendy menjelaskan pernah diajak survey bersama2 semua investor di tahun 2017 oleh Venansius dan diperlihatkan ada lokasi tambang nya, alat berat, tongkang.
“Belum pernah menerima keuntungan,” ujar Rudi Effendi di hadapan majelis hakim.
Ditanya tentang keuntungan PT lain dimana Rudy Effendy selaku Direktur Utama dan bekerjasama dengan Venansius juga, Rudy Effendy tidak mau menjawab.
Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dan Soewondo saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Dari pertemanan tersebut, korban kemudian tertarik berinvestasi setelah ditunjukkan dokumen serta foto-foto aktivitas tambang oleh Venansius.
Namun hingga kini tidak ada satu pun kegiatan penambangan yang benar-benar dilakukan. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 75 miliar (sudah dikembalikan 37.5 miliar) tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar