Diduga Lalai dan Tak Menolong Korban, Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Seorang pengemudi mobil dinas Polri, Billy Arnaleba bin Kusnadi, didakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Kamis (5/3/2026). 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Awalnya, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi 28-X dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan melambung hingga ke lajur kedua.

Pada saat yang bersamaan, saksi Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf terjatuh hingga korban pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Perkara ini kini tengah diproses dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,72,#BeritaViral,957,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,26,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,444,BAIS,5,Berita Terkini,2034,Berita Utama,4823,Berita-Terkini,4059,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2643,hukum,61,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,397,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2064,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,5,Pemerintah,1975,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,759,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2999,Prestasi,2,Pungli,50,Regional,8614,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,353,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Diduga Lalai dan Tak Menolong Korban, Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa di PN Surabaya
Diduga Lalai dan Tak Menolong Korban, Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa di PN Surabaya
Diduga Lalai dan Tak Menolong Korban, Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_JeZS-UB1COAKQWTDwlXPn19fH_vlEOmvxRY5AvhFkjDpAG7uN_hKVuBk6YCLvtAXEfQj4pEzv7NTQDvaUM6fSMLVnFS4wLsVkG7BaPhQt-0IbhX7bJ8JL9auG-QrFX8vUCmWZPNX5k5ya9xREY3_i4sKlRNsI1J7Ud_S9Yqa4onUNqF8iiJtOdnfTtuc/s16000/1000616208.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_JeZS-UB1COAKQWTDwlXPn19fH_vlEOmvxRY5AvhFkjDpAG7uN_hKVuBk6YCLvtAXEfQj4pEzv7NTQDvaUM6fSMLVnFS4wLsVkG7BaPhQt-0IbhX7bJ8JL9auG-QrFX8vUCmWZPNX5k5ya9xREY3_i4sKlRNsI1J7Ud_S9Yqa4onUNqF8iiJtOdnfTtuc/s72-c/1000616208.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/diduga-lalai-dan-tak-menolong-korban.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/diduga-lalai-dan-tak-menolong-korban.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content