Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Diseret ke Meja Hijau Terkiat Perkara Penipuan

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Vera Mumek yang diduga secara melawan hukum menguasai dana pembayaran barang milik dua perusahaan distribusi besar.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 dan berkaitan dengan aktivitas CV Anugerah Makmur Jaya Lestari di kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket yang ditawarkan terdakwa dengan harga lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Jaksa menguraikan, pada 2022 terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan jasa pengadaan barang dengan harga produk serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang disebut lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro. Setelah melalui pembahasan internal, disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, kemudian terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik menuju Jayapura, lengkap dengan dokumen packing list dan bill of lading.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Pada 1 Maret 2024, dilakukan dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.
Tak hanya menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening atas nama karyawan maupun pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Dilla saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak meliputi susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

Untuk CV Maju Makmur, ribuan karton gula, teh, susu, dan minyak goreng disebut tidak terkirim atau kurang kirim. Sementara di CV Saga Supermarket, beberapa komoditas seperti gula KTM dilaporkan tidak terkirim sama sekali.
Kondisi ini mendorong dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan. Hasil audit menunjukkan nilai barang yang belum diterima CV Maju Makmur mencapai sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket mengalami kekurangan sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Diseret ke Meja Hijau Terkiat Perkara Penipuan
Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Diseret ke Meja Hijau Terkiat Perkara Penipuan
Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Diseret ke Meja Hijau Terkiat Perkara Penipuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifaFFYvl9JwXw2t0bkB4I9dHSIiIa2FwUo65sL6oarfAllyreuNggUvykyNkSRKrqqArw2lTf6rRJat7efR5452Rmgtr4GpOZtH3M7kAZ1_eqzIrRmHYlu8KQSCAsZ4IQEWQGn5RDNAASwRTQ4kSm61nxCetollqS_yoVWy-jV5C9au1Tiyy7LXppYYsYw/s16000/1000580920.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifaFFYvl9JwXw2t0bkB4I9dHSIiIa2FwUo65sL6oarfAllyreuNggUvykyNkSRKrqqArw2lTf6rRJat7efR5452Rmgtr4GpOZtH3M7kAZ1_eqzIrRmHYlu8KQSCAsZ4IQEWQGn5RDNAASwRTQ4kSm61nxCetollqS_yoVWy-jV5C9au1Tiyy7LXppYYsYw/s72-c/1000580920.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/vera-mumek-pemilik-toko-modern-vmart.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/vera-mumek-pemilik-toko-modern-vmart.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content