Sebar Tautan Grup Asusila di Medsos, Terdakwa Terancam Jerat UU ITE dan Pornografi

Liputan indonesia || Surabaya — Jelang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto terkiat perkara penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang dibuat dan dikelolanya sejak November 2024, Namun mendadak ditunda, menurut informasi Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak lengkap. Selasa (3/2/2026) . 

"Hakimnya cuma dua mas," Kata sumber internal yang gak mau di onlinekan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R dan Mohammad Chozin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa membuat grup WhatsApp “INFO VID” di rumahnya di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya. Grup tersebut dibuat menggunakan ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor yang terdaftar atas nama terdakwa. Jaksa menyebut tujuan pembuatan grup itu untuk memfasilitasi para pria penyuka sesama jenis mencari pasangan serta berbagi foto dan video bermuatan pornografi.

Konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis yang diposting di grup tersebut dapat diakses langsung oleh seluruh anggota grup. Akun WhatsApp para anggota tidak dikunci (tidak private), sehingga penyebaran konten dianggap terbuka untuk diketahui umum.

Untuk memperluas jangkauan anggota, pada Januari 2025 terdakwa aktif di grup Facebook “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro”. Terdakwa mengomentari unggahan akun anonim dengan menawarkan ajakan bergabung ke grup “INFO VID” dan mengirimkan tautan undangan grup WhatsApp kepada sejumlah pengguna, termasuk saksi Feri Setyawan. Selain melalui Facebook, tautan grup juga disebarkan melalui aplikasi X dengan akun @ambiixgu milik terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, hingga penangkapan oleh Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp “INFO VID” memiliki sekitar 329 anggota. Dalam grup tersebut ditemukan unggahan foto dan video bermuatan pornografi yang dikirim oleh sejumlah anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.

Sebagai admin grup, terdakwa memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan serta mengeluarkan anggota. Namun, terdakwa membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten asusila. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Terdakwa juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,69,#BeritaViral,951,#fyp,298,#MafiaHukum,36,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,23,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,439,BAIS,5,Berita Terkini,1982,Berita Utama,4758,Berita-Terkini,4040,BIN,11,BNNK,17,BNNP,11,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2587,hukum,60,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,395,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,557,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2062,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1973,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,749,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2998,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8549,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,126,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Sebar Tautan Grup Asusila di Medsos, Terdakwa Terancam Jerat UU ITE dan Pornografi
Sebar Tautan Grup Asusila di Medsos, Terdakwa Terancam Jerat UU ITE dan Pornografi
Sebar Tautan Grup Asusila di Medsos, Terdakwa Terancam Jerat UU ITE dan Pornografi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk7OgSJ0U0dLY46KS5sbVZ6n7V3Z3w2S-3v7-FQPRd2rBCWHDwft7Mo1qeRJrRnLyGDorp6GetfYw6Fw1MTlmWtvd09gJwN_uS0u3ao9uHOJvhUCuYc5aPJ2ohnooBqE9AD5WZNI0QpOv0YTSeddMrrKBhcWhqC7IyJiwJ4OMY8F4QArZWQG_bLNDt71iF/s16000/1000543955.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk7OgSJ0U0dLY46KS5sbVZ6n7V3Z3w2S-3v7-FQPRd2rBCWHDwft7Mo1qeRJrRnLyGDorp6GetfYw6Fw1MTlmWtvd09gJwN_uS0u3ao9uHOJvhUCuYc5aPJ2ohnooBqE9AD5WZNI0QpOv0YTSeddMrrKBhcWhqC7IyJiwJ4OMY8F4QArZWQG_bLNDt71iF/s72-c/1000543955.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/sebar-tautan-grup-asusila-di-medsos.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/sebar-tautan-grup-asusila-di-medsos.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content