Liputan Indonesia || Surabaya - Polsek Bubutan Surabaya meminimalisir dan melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar dan pungutan liar lainnya di wilayah hukumnya, pada 6 Februari 2026. Jam 16.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram ST/19/I/KEP.1./2026 dan Surat Perintah Sprin/3/I/PAM/.5.1.1./2026, yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bubutan AKP Widodo, S.E., didampingi Pawas AIPTU Dwi Irwanto, bersama delapan personel piket fungsi.
Menurut Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR melalui Wakapolsek AKP Widodo, kegiatan ini sebagai bentuk menjaga kondusifitas kota surabaya, khususnya di wilayah hukum Polsek Bubutan. Dalam hal ini kami bersama anggota lainnya menemukan dua juru parkir liar yang tidak memiliki KTA resmi serta menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku di Jl Raya Dupak," ungkapnya.
Selanjutnya melakukan pendataan dan penyitaan barang bukti berupa KTP, KTA jukir tidak aktif, karcis parkir tidak sesuai ketentuan, serta rompi jukir.
Polsek Bubutan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban serupa secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Karena ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola parkir yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi warga Kota Pahlawan," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar