Pinjam Nama untuk Kredit Motor, Julia Agustina dan Rusfandi Divonis 1 Tahun Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Julia Agustina dan Rusfandi alias Fendik (alias Pendik) dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo di ruang sidang Garuda 1, Senin (2/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 10 hari kurungan,” ujar Hakim Mochamad Arif.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan, dan meminta agar para terdakwa tetap ditahan.

Modus Pinjam Nama untuk Pengajuan Pembiayaan

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa perbuatan pidana dilakukan pada 4 Juli 2024 dan 22 Oktober 2024 di dua lokasi di wilayah Surabaya. 

Modusnya, Rusfandi alias Fendik menawarkan kepada Julia Agustina untuk mengajukan fasilitas pembiayaan di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan menggunakan nama Julia, sementara objek jaminan disediakan oleh Rusfandi.

Sebagai imbalan, Julia menerima uang masing-masing Rp1.000.000 pada pengajuan pertama dan Rp700.000 pada pengajuan kedua. Dalam proses pengajuan, Julia mengaku kepada petugas FIF bahwa sepeda motor yang dijaminkan adalah miliknya, padahal bukan.

Dari dua pengajuan pembiayaan tersebut, dana cair dengan total Rp21,6 juta. Uang pinjaman itu kemudian ditransfer Julia kepada Rusfandi, sedangkan Julia hanya menerima bagian imbalannya.

Masalah muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, hingga akhirnya FIF melakukan penagihan kepada Julia. Dalam konfirmasi, Julia mengakui bahwa dirinya hanya “dipinjam namanya” oleh Rusfandi. Akibat perbuatan itu, FIF mengalami kerugian sekitar Rp21,6 juta.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,68,#BeritaViral,948,#fyp,296,#MafiaHukum,36,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,22,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1978,Berita Utama,4754,Berita-Terkini,4037,BIN,11,BNNK,17,BNNP,11,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2584,hukum,60,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,395,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,556,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2061,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1972,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2998,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8545,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,125,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Pinjam Nama untuk Kredit Motor, Julia Agustina dan Rusfandi Divonis 1 Tahun Penjara
Pinjam Nama untuk Kredit Motor, Julia Agustina dan Rusfandi Divonis 1 Tahun Penjara
Pinjam Nama untuk Kredit Motor, Julia Agustina dan Rusfandi Divonis 1 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm4XRpqZvCLgOgiMZI8k4YG5fJYraRc3HcCKZcxuXHphlOwjMGuAOaih7TYf69jt1qG4Noy3QsjRn4PEndG4RAqQ0o5jkj-rOYma9pDS_2-jqUC2o30H1N1_rMD3a307G80KcZVn72pVgNNm60ugXDh5c_i-B8iTofTvtItwadaMIbb2UkMqorZzNChOVl/s16000/1000541239.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm4XRpqZvCLgOgiMZI8k4YG5fJYraRc3HcCKZcxuXHphlOwjMGuAOaih7TYf69jt1qG4Noy3QsjRn4PEndG4RAqQ0o5jkj-rOYma9pDS_2-jqUC2o30H1N1_rMD3a307G80KcZVn72pVgNNm60ugXDh5c_i-B8iTofTvtItwadaMIbb2UkMqorZzNChOVl/s72-c/1000541239.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/pinjam-nama-untuk-kredit-motor-julia.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/pinjam-nama-untuk-kredit-motor-julia.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content