Diduga Lalai dan Tak Bertanggungjawab, Penyewa Mobil Resmi Dilaporkan ke Polres Semarang

Liputan Indonesia || Semarang — Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan melaporkan seorang penyewa ke Polres Semarang terkait dugaan kerusakan berat pada unit mobil yang disewakan.

Perwakilan perusahaan, yang ditemui usai membuat pengaduan, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena kendaraan mengalami kecelakaan selama masa sewa dan menimbulkan kerugian secara materiil.

“Kendaraan kami diserahkan dalam kondisi baik dan layak jalan. Namun, saat dikembalikan, mobil mengalami kerusakan cukup parah sehingga tidak bisa langsung digunakan kembali. Pada saat kami telusuri laju kecepatan mobil tersebut 160km dan ini murni karena kelalaian pengemudi,” ujar perwakilan pihak perusahaan kepada wartawan.
Menurut Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur pidana bagi pengemudi lalai penyebab kecelakaan. Ayat (1)-(4) membagi sanksi berdasarkan dampak: kerugian materi (maks. 1 tahun/Rp2 juta),

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut, perusahaan harus menanggung biaya perbaikan serta kehilangan potensi pendapatan karena kendaraan tidak dapat dioperasikan dalam waktu tertentu.

Selain itu, pihak pelapor juga menyampaikan karena sudah berusaha mediasi secara kekeluargaan namun tetap tidak ada pertanggung jawaban dan titik temu maka Perusahaan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang.

“Kami menemukan data yang berbeda dengan penjelasan awal yang kami terima. Karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar dapat ditelusuri secara objektif,” katanya.

Laporan tersebut, dimaksudkan agar kepolisian melakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Tegasnya.

Penulis : kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Diduga Lalai dan Tak Bertanggungjawab, Penyewa Mobil Resmi Dilaporkan ke Polres Semarang
Diduga Lalai dan Tak Bertanggungjawab, Penyewa Mobil Resmi Dilaporkan ke Polres Semarang
Diduga Lalai dan Tak Bertanggungjawab, Penyewa Mobil Resmi Dilaporkan ke Polres Semarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTzk-jAK0570dhulRV4KeyOXTGDujYTziirczxLC-G4ILqBW0fF6sx_8Iij-P4a6pRehi9lZ7GTqB3nQHdFWUwmiC5_YKTSfBehYL7FNCSBQs9xbaKZxJmw3fvio2P2-5GuiwlCAYHkTjZBHbtdZRO2lxEgz7MrBXXA0gUly2ozu3ndhQnoJiWKkNCNXKi/s16000/1000592675.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTzk-jAK0570dhulRV4KeyOXTGDujYTziirczxLC-G4ILqBW0fF6sx_8Iij-P4a6pRehi9lZ7GTqB3nQHdFWUwmiC5_YKTSfBehYL7FNCSBQs9xbaKZxJmw3fvio2P2-5GuiwlCAYHkTjZBHbtdZRO2lxEgz7MrBXXA0gUly2ozu3ndhQnoJiWKkNCNXKi/s72-c/1000592675.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/penyewa-lari-dari-tanggungjawab.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/penyewa-lari-dari-tanggungjawab.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content