Penasihat Hukum Minta Terdakwa Tidak Dipenjara, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 9 Bulan Penjara di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Unsur Pemidanaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Terpenuhi
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.
Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain:
bersikap sopan dan kooperatif;
tidak pernah mangkir dari persidangan;
mengakui serta menyesali perbuatannya;
belum pernah dihukum sebelumnya;
telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat;
mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis;
keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa:
pidana pengawasan,
pidana kerja sosial,
pidana denda,
atau pidana bersyarat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sidang perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2026/PN Sby tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,71,#BeritaViral,954,#fyp,298,#MafiaHukum,36,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,24,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,441,BAIS,5,Berita Terkini,2021,Berita Utama,4803,Berita-Terkini,4049,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2627,hukum,61,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,395,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2064,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1973,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,758,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2999,Prestasi,2,Pungli,50,Regional,8594,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,350,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Penasihat Hukum Minta Terdakwa Tidak Dipenjara, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 9 Bulan Penjara di PN Surabaya
Penasihat Hukum Minta Terdakwa Tidak Dipenjara, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 9 Bulan Penjara di PN Surabaya
Penasihat Hukum Minta Terdakwa Tidak Dipenjara, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 9 Bulan Penjara di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_0ljoUa6nxNVScR3xSTzRZnWPjdyZgPdIbhWkuIW1r2rMuRfTSlFaSwnyQV67RHMHaZ0D2enSsjZjmaVLI5eV14D8C9LLHoYx2EDQWlmwGQNO04vhCbVzKTJ9RAuXDVrEhJfNJHH-SuyI5P9p9jfPT-UrO9xdBD36XU_1XwLqfoPOK3YbayC0NbLSXLb0/s16000/1000603890.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_0ljoUa6nxNVScR3xSTzRZnWPjdyZgPdIbhWkuIW1r2rMuRfTSlFaSwnyQV67RHMHaZ0D2enSsjZjmaVLI5eV14D8C9LLHoYx2EDQWlmwGQNO04vhCbVzKTJ9RAuXDVrEhJfNJHH-SuyI5P9p9jfPT-UrO9xdBD36XU_1XwLqfoPOK3YbayC0NbLSXLb0/s72-c/1000603890.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/penasihat-hukum-minta-terdakwa-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/penasihat-hukum-minta-terdakwa-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content