Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Surabaya Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Lecehkan Profesi Wartawan

Liputan Indonesia || Surabaya – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tersebut, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden bermula ketika awak media mendatangi SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus berencana melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru dipakai untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan pembaruan data pada aplikasi.

Situasi kemudian memanas ketika oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyatakan tidak memedulikan latar belakang media maupun organisasi tertentu.

Ketegangan berlanjut saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media yang berada di lokasi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun memicu konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.

Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman seluruh unsur pelayanan publik terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers maupun menghambat kerja jurnalistik di Indonesia.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak terkait.

Penulis : kib
Source: Beritawarga.Net
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Surabaya Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Lecehkan Profesi Wartawan
Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Surabaya Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Lecehkan Profesi Wartawan
Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Surabaya Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Lecehkan Profesi Wartawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig2FDvl9zbueGBnwa-gUgEEtLbXVwZrCucz9Bdk7S4JktPWqF_OccHZtztUzD42RFnzA9PqToltsfd1ZvGBhGp1Xwr0fTz-CRgJO8CNXD5kijx0fI7EvVFHrCuHd2uWCmUfjc0ywwXx7qzRwfv3DIvcYBC3btlRfRC-uxEcmKGqvL3XLl8Plmbk8NL5DWX/s16000/1000594664.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig2FDvl9zbueGBnwa-gUgEEtLbXVwZrCucz9Bdk7S4JktPWqF_OccHZtztUzD42RFnzA9PqToltsfd1ZvGBhGp1Xwr0fTz-CRgJO8CNXD5kijx0fI7EvVFHrCuHd2uWCmUfjc0ywwXx7qzRwfv3DIvcYBC3btlRfRC-uxEcmKGqvL3XLl8Plmbk8NL5DWX/s72-c/1000594664.webp
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/oknum-pegawai-spbu-54-601-89-surabaya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/oknum-pegawai-spbu-54-601-89-surabaya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content