Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Erick Julianus Winardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya senilai Rp650 juta.

JPU Damang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, melalui nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Faisol, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.

Menurut Faisol, perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Pada intinya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena perkara ini merupakan ranah perdata,” ujar Faisol dalam persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Damang Anubowo menyatakan akan mengajukan replik dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Kronologi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah kepada korban, Geo Ferdy, dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp650 juta.

Erick mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan menjanjikan proses balik nama sertifikat dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengajak korban melakukan survei lokasi serta mengklaim telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyatakan status rumah aman. Terdakwa juga mengirimkan foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tidak pernah terealisasi. Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, mulai dari proses validasi pajak hingga negosiasi biaya tambahan. 

Ia bahkan sempat menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 dana tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan terungkap bahwa rumah yang ditawarkan bukan milik paman terdakwa. Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diklaim terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Atas perbuatannya, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,71,#BeritaViral,954,#fyp,298,#MafiaHukum,36,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,24,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,441,BAIS,5,Berita Terkini,2018,Berita Utama,4800,Berita-Terkini,4048,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2623,hukum,61,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,395,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2064,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1973,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,757,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2999,Prestasi,2,Pungli,50,Regional,8590,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,350,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan
Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan
Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitzC40OCndjve4JGllNPu9olkrCAtMVKF6rRU-fa3GiE2SKIwvjxq0Wp_i_psQ_PRJlmx59lEi5wKiScKonPAW0VTuOfDZXDj4Q2jIyhOi6VvDS3I7b4_ZVNwB8MxG_iflzOTkG4gvQ8qqhdhSILMKWfifjYRSu8u4h8QhF0xUe_WJ0m_u_mobGDSt55aQ/s16000/1000599408.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitzC40OCndjve4JGllNPu9olkrCAtMVKF6rRU-fa3GiE2SKIwvjxq0Wp_i_psQ_PRJlmx59lEi5wKiScKonPAW0VTuOfDZXDj4Q2jIyhOi6VvDS3I7b4_ZVNwB8MxG_iflzOTkG4gvQ8qqhdhSILMKWfifjYRSu8u4h8QhF0xUe_WJ0m_u_mobGDSt55aQ/s72-c/1000599408.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/dituntut-1-tahun-8-bulan-terdakwa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/dituntut-1-tahun-8-bulan-terdakwa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content