Liputan Indonesia || Surabaya – Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian investor hingga Rp4 miliar. Kamis (26/2/2026).
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Airlangga (Unair). Jaksa menilai locus delicti perkara berada di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn., Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No. 4, Surabaya.
Dalam persidangan, ahli pidana Sapta Aprilia menjelaskan ketentuan Pasal 400 huruf a KUHP baru yang mengatur tentang perbuatan membuat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu surat. Menurutnya, subjek hukum dalam pasal tersebut bisa orang perseorangan maupun korporasi, dengan objek berupa surat.
“Dalam Pasal 400 huruf a, yang ditekankan adalah adanya kesengajaan (mens rea) untuk membuat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Bahkan notaris pun bisa menjadi pelaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” terang ahli di persidangan.
Sementara Pasal 492 KUHP baru, lanjutnya, memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, yakni adanya perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dalam dakwaan diuraikan, pada Agustus 2020 PT MPM memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809.
Pembiayaan tersebut dijamin dengan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776. Dokumen kepemilikan kapal tercatat dalam Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.
Pada 2023, terdakwa bertemu dengan Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana untuk perbaikan kapal.
Terdakwa menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan 50 persen dari hasil operasional kapal setelah kembali berlayar. Tawaran tersebut disetujui Djohan Setiawan.
Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, Djohan Setiawan menyalurkan dana secara bertahap hingga total Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan, antara lain PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.
Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan Djohan Setiawan mendatangi Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika untuk menandatangani sejumlah dokumen, yakni:
Akta Kontrak Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 55,
Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, dan
Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.
Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan bahwa kapal milik PT MPM belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa, dan dapat dijadikan jaminan dalam kerja sama.
Namun setelah penandatanganan, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan tertinggal dan berjanji akan menyerahkannya kemudian.
Jaksa mengungkapkan bahwa pernyataan terdakwa dalam akta notaris tersebut diduga tidak benar. Sebab, kedua kapal itu sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dan dokumen jaminannya berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI).
Fakta tersebut diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.
Akibat perbuatan tersebut, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni: Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar