Terbukti Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun

Liputan Indonesia || Surabaya – Antonio Patrick Sopacua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama lebih dari satu dekade, sejak 2011 hingga 2024. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (22/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya” yang dilakukan terhadap anak tiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak anak korban masih berusia sekitar 9 tahun hingga berumur 21 tahun. Aksi kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah terdakwa di kawasan Kebonsari, Surabaya, apartemen miliknya di kawasan Lontar, Surabaya, serta di sejumlah hotel di sekitar Surabaya.

Kasus ini bermula dari pernikahan terdakwa dengan saksi Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak itu korban tinggal bersama terdakwa. Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa kerap melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban, bahkan ketika korban sedang tertidur.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Salah satu ancaman yang disampaikan terdakwa kepada korban, antara lain, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”

Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan terpaksa membiarkan terdakwa terus melakukan kekerasan seksual secara berulang kali selama bertahun-tahun.

Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.

Sebelumnya, JPU Galih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Terbukti Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun
Terbukti Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun
Terbukti Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMhuTMDa9CbyZcNUHsTWxUiVj-rEaYzJv5c__CFYvkbpnEnzuL6_j3W3SG3EHmWwLkafgcvSFfubOz3zQE_bcSK966ZuDQV6ca5Ib8xWcqKAJqWT0vlzVJr72JDpizhWviD9Fu2EEhfQP99PKFNkl32PQf01HpREgIVLRJGpMsBIEJMtZLK3tN71ZMiQVe/s16000/1000515395.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMhuTMDa9CbyZcNUHsTWxUiVj-rEaYzJv5c__CFYvkbpnEnzuL6_j3W3SG3EHmWwLkafgcvSFfubOz3zQE_bcSK966ZuDQV6ca5Ib8xWcqKAJqWT0vlzVJr72JDpizhWviD9Fu2EEhfQP99PKFNkl32PQf01HpREgIVLRJGpMsBIEJMtZLK3tN71ZMiQVe/s72-c/1000515395.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/terbukti-perkosa-anak-tiri-bertahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/terbukti-perkosa-anak-tiri-bertahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content