Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi pada Selasa (13/1/2026).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang, antara lain:

Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta

Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer seharga Rp 8 juta per kontainer

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer

Rusli, sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta

Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,64,#BeritaViral,934,#fyp,290,#MafiaHukum,33,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1942,Berita Utama,4712,Berita-Terkini,4024,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2545,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1968,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8501,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara
Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara
Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcC0asnM7EnmvDCnlpXYEHMjkmL2lhfMAOtArJPMIatL2kji5nroQnccv_g0xD0JR-kKzsvtioiz80UXnCNDrEnpF6WbHihXwckfWDLH8gmBW6CgMdo6FIMT1Z_UNGaHEBwAwJwuZAK5uD3_-tD-h2w8ucoZi-lLHdwcL12ZYtHo9oO-ICFc98IHAK8kRN/s16000/1000494127.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcC0asnM7EnmvDCnlpXYEHMjkmL2lhfMAOtArJPMIatL2kji5nroQnccv_g0xD0JR-kKzsvtioiz80UXnCNDrEnpF6WbHihXwckfWDLH8gmBW6CgMdo6FIMT1Z_UNGaHEBwAwJwuZAK5uD3_-tD-h2w8ucoZi-lLHdwcL12ZYtHo9oO-ICFc98IHAK8kRN/s72-c/1000494127.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/selundupkan-batu-bara-ilegal-yuyun-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/selundupkan-batu-bara-ilegal-yuyun-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content