Liputan Indonesia || Pasuruan, - Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Pasuruan menjadi sorotan setelah awak media menemukan sebuah truk tangki yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Temuan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong, Kabupaten Pasuruan.
Truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi berawalan huruf “W” atau wilayah Sidoarjo tersebut diketahui memiliki kapasitas angkut sekitar 8.000 liter. Berdasarkan identifikasi di lapangan, kendaraan tersebut tercatat mengantongi izin AHA 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530 dengan wilayah operasi Sidoarjo.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, sopir truk justru melajukan kendaraan dan meninggalkan tempat. Tim kemudian mengikuti pergerakan truk tersebut hingga akhirnya berhenti di wilayah Kota Pasuruan.
Ketika dimintai keterangan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen Loading Order (LO) maupun Delivery Order (DO), yang merupakan dokumen wajib dalam sistem distribusi BBM dari Pertamina kepada SPBU atau konsumen resmi. Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pengangkutan dan tujuan distribusi BBM yang dilakukan.
Kepada awak media, sopir menyampaikan bahwa truk tangki tersebut merupakan milik pemain lama dengan inisial titel dan nama "AW" dengan pengurusnya antara lain Rz dan Rc. Ia juga menyatakan bahwa kondisi tangki dalam keadaan kosong dengan alasan baru selesai menjalani perbaikan di bengkel.
Tak berselang lama, seorang pria yang diduga sebagai pengawal truk tangki tersebut mendatangi awak media. Pria tersebut mempertanyakan alasan pembuntutan terhadap truk dan sempat melontarkan pernyataan bernada tinggi. Situasi sempat berlangsung tegang sebelum sopir kembali menaiki truk dan meninggalkan lokasi bersama pria tersebut.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendistribusian BBM bersubsidi diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, menegaskan bahwa BBM tertentu hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang berhak melalui sistem distribusi resmi.
Dalam Perpres tersebut, badan usaha dan pihak terkait dilarang melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Seluruh kegiatan distribusi juga diwajibkan dilengkapi dokumen resmi dan sesuai dengan wilayah penugasan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM harus dilakukan sesuai izin usaha serta peruntukan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Distribusi BBM bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang didanai melalui anggaran negara. Setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi berdampak pada terganggunya penyaluran subsidi serta berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Dengan kapasitas angkut mencapai 8.000 liter, setiap pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memengaruhi stabilitas distribusi energi di daerah.
Temuan di lapangan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi instansi terkait, termasuk BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar