Penimbun BBM Subsidi Pasuruan, Pemain Lama Muncul Sekian Lama Dipenjara


Liputan Indonesia || Pasuruan, - Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Pasuruan menjadi sorotan setelah awak media menemukan sebuah truk tangki yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Temuan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Kyai Sepuh, Desa Gentong, Kabupaten Pasuruan.

Truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi berawalan huruf “W” atau wilayah Sidoarjo tersebut diketahui memiliki kapasitas angkut sekitar 8.000 liter. Berdasarkan identifikasi di lapangan, kendaraan tersebut tercatat mengantongi izin AHA 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530 dengan wilayah operasi Sidoarjo.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, sopir truk justru melajukan kendaraan dan meninggalkan tempat. Tim kemudian mengikuti pergerakan truk tersebut hingga akhirnya berhenti di wilayah Kota Pasuruan.

Ketika dimintai keterangan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen Loading Order (LO) maupun Delivery Order (DO), yang merupakan dokumen wajib dalam sistem distribusi BBM dari Pertamina kepada SPBU atau konsumen resmi. Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pengangkutan dan tujuan distribusi BBM yang dilakukan.
Kepada awak media, sopir menyampaikan bahwa truk tangki tersebut merupakan milik pemain lama dengan inisial titel dan nama "AW" dengan pengurusnya antara lain Rz dan Rc. Ia juga menyatakan bahwa kondisi tangki dalam keadaan kosong dengan alasan baru selesai menjalani perbaikan di bengkel.

Tak berselang lama, seorang pria yang diduga sebagai  pengawal truk tangki tersebut mendatangi awak media. Pria tersebut mempertanyakan alasan pembuntutan terhadap truk dan sempat melontarkan pernyataan bernada tinggi. Situasi sempat berlangsung tegang sebelum sopir kembali menaiki truk dan meninggalkan lokasi bersama pria tersebut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendistribusian BBM bersubsidi diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, menegaskan bahwa BBM tertentu hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang berhak melalui sistem distribusi resmi.
Dalam Perpres tersebut, badan usaha dan pihak terkait dilarang melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Seluruh kegiatan distribusi juga diwajibkan dilengkapi dokumen resmi dan sesuai dengan wilayah penugasan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM harus dilakukan sesuai izin usaha serta peruntukan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Distribusi BBM bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang didanai melalui anggaran negara. Setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi berdampak pada terganggunya penyaluran subsidi serta berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Dengan kapasitas angkut mencapai 8.000 liter, setiap pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memengaruhi stabilitas distribusi energi di daerah.

Temuan di lapangan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi instansi terkait, termasuk BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. 

Penulis : Tjan08
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,71,#BeritaViral,954,#fyp,298,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,25,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,441,BAIS,5,Berita Terkini,2021,Berita Utama,4803,Berita-Terkini,4050,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,7,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2627,hukum,61,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,395,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2064,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1973,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,758,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2999,Prestasi,2,Pungli,50,Regional,8594,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,350,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Penimbun BBM Subsidi Pasuruan, Pemain Lama Muncul Sekian Lama Dipenjara
Penimbun BBM Subsidi Pasuruan, Pemain Lama Muncul Sekian Lama Dipenjara
Penimbun BBM Subsidi Pasuruan, Pemain Lama Muncul Sekian Lama Dipenjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk0qY4NDgpUqyj9Y-nfZjV-Oo1nWyz7mNGp6m6L8Gt2EqJwzsci13nZvobkSTLDPwXIh7FMa-F3Fl-1PiuOIwif7J93-ZjNPlZHdi3gWOrGRjilP2lAYU-16zep6nZS713Pd9be35r9mVqgV7Js3GYGH9Q9pVHPv6YI8So8Gt5L-Kq5nh4smG9J6sUwm4/s320/IMG-20260115-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk0qY4NDgpUqyj9Y-nfZjV-Oo1nWyz7mNGp6m6L8Gt2EqJwzsci13nZvobkSTLDPwXIh7FMa-F3Fl-1PiuOIwif7J93-ZjNPlZHdi3gWOrGRjilP2lAYU-16zep6nZS713Pd9be35r9mVqgV7Js3GYGH9Q9pVHPv6YI8So8Gt5L-Kq5nh4smG9J6sUwm4/s72-c/IMG-20260115-WA0000.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/penimbun-bbm-subsidi-pasuruan-pemain.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/penimbun-bbm-subsidi-pasuruan-pemain.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content