Pecah Kongsi di Ruang Sidang, Terdakwa Uang Palsu Tantang Hakim Putus Sekarang

Liputan Indonesia || Surabaya – Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, dituntut pidana penjara masing-masing tiga tahun serta denda Rp2 miliar subsider 291 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (21/1/2026). 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda maksimal kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000. Apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama 291 hari,” tegas Galih.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Namun suasana sidang mendadak memanas ketika terdakwa Guntur menyela dengan nada keras.

“Kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya. Sudah ndak apa-apa, Pak Hakim,” ucap Guntur.
Permintaan tersebut langsung ditolak Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim meminta Guntur berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

“Tidak bisa. Kamu koordinasi sama pengacaramu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Situasi itu memperlihatkan adanya ketidaksejalanan antara terdakwa dan penasihat hukumnya, yang terkesan sudah “pecah kongsi”. Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, kemudian meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi.

“Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia,” ucap Eric.

Dalam surat dakwaan, JPU Galih menyebutkan bahwa terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di beberapa lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, hingga handphone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.


Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2118,Berita Utama,4914,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2732,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,795,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8706,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Pecah Kongsi di Ruang Sidang, Terdakwa Uang Palsu Tantang Hakim Putus Sekarang
Pecah Kongsi di Ruang Sidang, Terdakwa Uang Palsu Tantang Hakim Putus Sekarang
Pecah Kongsi di Ruang Sidang, Terdakwa Uang Palsu Tantang Hakim Putus Sekarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcUoJdlBlcbm0oNUUsoeN13ZES_j76YIVdrb3rult81mOhW1oeJSHz2dKYcbE6PvcT005Gx-X_lZnDGpvS8uEslSDJxuUgsqP5TUFoBvXc8-dNm56DXFpPXM-Sl_y33qe4xgse5Pgbl4dFv-ufkwpzEGV-B5OM1_t137_vIxjcDQM81qxV-KcSoQ6Q7maM/s16000/1000514030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcUoJdlBlcbm0oNUUsoeN13ZES_j76YIVdrb3rult81mOhW1oeJSHz2dKYcbE6PvcT005Gx-X_lZnDGpvS8uEslSDJxuUgsqP5TUFoBvXc8-dNm56DXFpPXM-Sl_y33qe4xgse5Pgbl4dFv-ufkwpzEGV-B5OM1_t137_vIxjcDQM81qxV-KcSoQ6Q7maM/s72-c/1000514030.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/pecah-kongsi-di-ruang-sidang-terdakwa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/pecah-kongsi-di-ruang-sidang-terdakwa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content