Liputan Indonesia || Kediri – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tiron kian menguat. Puluhan warga secara resmi mengajukan pemberitahuan dan permohonan izin aksi damai kepada Polres Kediri Kota, menyusul dugaan penggunaan aset desa tanpa mekanisme pelepasan dan ganti rugi yang sah.
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: memilih hadir dan menjawab keresahan rakyat, atau kembali membiarkan persoalan Tanah Kas Desa ini tenggelam dalam diam.
Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan surat bernomor 001/2/MSY DES/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, warga akan bergerak dari Lapangan Desa Tiron, menuju Polres Kediri Kota, dan berakhir di Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Langkah turun ke jalan ini menjadi sinyal kuat kekecewaan masyarakat terhadap dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, khususnya tanah yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam surat pemberitahuan aksi, warga secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama:
Penolakan terhadap segala bentuk penggunaan Tanah Kas Desa tanpa prosedur pelepasan aset dan ganti rugi yang sah.
Desakan dibukanya data aset desa secara transparan, termasuk status hukum tanah yang digunakan.
Tuntutan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kediri serta pihak terkait atas dugaan penyimpangan mekanisme pelepasan aset desa.
Setelah melalui serangkaian upaya mediasi yang dilakukan di berbagai forum namun tidak pernah menghasilkan titik temu, warga Desa Tiron akhirnya memilih turun ke jalan sebagai langkah terakhir.
Aksi tersebut diambil lantaran mereka menilai aspirasi dan keresahan yang selama ini disampaikan hanya berhenti di meja mediasi tanpa kejelasan dan kepastian hukum. Dengan turun langsung ke ruang publik, warga berharap suara mereka dapat didengar secara langsung oleh para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi bentuk tekanan moral agar persoalan dugaan penyimpangan penggunaan Tanah Kas Desa tidak terus dibiarkan berlarut-larut.
Koordinator lapangan aksi, Heru Wahyudi, bersama Ketua Aksi Samiran, menyatakan bahwa aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Bentuk aksi meliputi orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta pembentangan spanduk dan poster aspiratif.
Namun demikian, aksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pasalnya, Tanah Kas Desa merupakan aset publik yang secara hukum tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang ketat dan transparan. Setiap pelanggaran berpotensi masuk ranah pidana maupun administrasi negara.
Fakta bahwa warga memilih mengadu langsung ke kepolisian dan kejaksaan menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme internal pemerintah desa dan daerah. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bersikap aktif menelusuri dugaan ini atau justru membiarkannya mengendap tanpa kejelasan.
Aksi turun ke jalan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk keputusasaan warga atas mandeknya ruang dialog yang seharusnya menjadi solusi. Ketika jalur mediasi gagal memberi kejelasan dan keadilan, suara publik pun dipaksa mencari panggungnya sendiri.
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: memilih hadir dan menjawab keresahan rakyat, atau kembali membiarkan persoalan Tanah Kas Desa ini tenggelam dalam diam.
Penulis : one
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar