Liputan Indonesia || SURABAYA – Harianto alias Fufuk Wong (54) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/12) sore. Penjual makanan online itu didakwa menggelapkan dana salah transfer senilai Rp118,5 juta milik Alin Chandra.
Perkara bermula saat Alin Chandra, pemilik toko material, hendak mentransfer uang kepada rekan bisnisnya bernama Hariyanto pada 27 September 2024. Alin kemudian meminta anaknya, Michael Chandra, melakukan transfer melalui mobile banking. Namun, Michael keliru mengirimkan uang ke rekening Harianto yang tersimpan dalam daftar penerima.
Sebelumnya, Alin sempat memesan makanan chinese food dari usaha milik Harianto. Kesalahan baru disadari setelah rekan bisnis Alin mengabarkan bahwa dana yang ditransfer belum diterima. Alin lalu memeriksa ulang bukti transaksi dan mendapati uang tersebut salah transfer.
Korban pun berupaya meminta pengembalian dana. Namun, Harianto disebut berulang kali menghindar hingga memblokir nomor telepon Alin. Pihak bank juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait kesalahan transfer tersebut, tetapi tetap diabaikan oleh terdakwa.
“Setelah saya minta uang saya kembali, nomor saya malah diblokir,” ungkap Alin di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga menyebutkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi, pengisian saldo dompet digital, serta aktivitas trading.
“Sekitar Rp100 juta digunakan terdakwa untuk trading Argo Dana,” ujar jaksa.
Terdakwa yang merupakan warga Pecindilan, Kecamatan Genteng, Surabaya, juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara penggelapan.
Sementara itu, di hadapan persidangan, Harianto membantah mengetahui adanya kesalahan transfer. Ia mengaku tidak mengembalikan dana karena tidak mengetahui nomor telepon pemilik uang.
“Saya tidak tahu nomornya, jadi tidak bisa mengembalikan,” dalihnya. Meski demikian, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana milik korban.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar