Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Randy Yoga Prasetya bin Giarso dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurangan. 

Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta dan menerima foto serta video pribadi korban dalam keadaan telanjang.

Namun, pada Desember 2024, terdakwa mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Diliputi emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh publik. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengunggah foto-foto pribadi korban ke akun TikTok serta mengirimkan konten asusila tersebut melalui WhatsApp kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban dan dapat.

Penulis :tok


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,57,#BeritaViral,914,#fyp,275,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,41,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1911,Berita Utama,4671,Berita-Terkini,4001,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2512,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2059,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8456,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila
Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila
Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis9A0WXbdM5edSd_yxxNZntMJM2h_f4I6lx5ggEFwK1O4v-_iakrt7h8HpinBlBbEGjWoXn1p9HUycHmd5X-JPXX_lQOh8zriQEWayCNhj3re3BFyVl3gGz8upCCFLkG1pK-x6s0VS1fK8ZvIGqLyn6j1i7oRahRRZhHAyYDtSpPPkVjgg4LRBnp-wCjAW/s16000/1000427369.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis9A0WXbdM5edSd_yxxNZntMJM2h_f4I6lx5ggEFwK1O4v-_iakrt7h8HpinBlBbEGjWoXn1p9HUycHmd5X-JPXX_lQOh8zriQEWayCNhj3re3BFyVl3gGz8upCCFLkG1pK-x6s0VS1fK8ZvIGqLyn6j1i7oRahRRZhHAyYDtSpPPkVjgg4LRBnp-wCjAW/s72-c/1000427369.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/majelis-hakim-pn-surabaya-vonis-randy.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/majelis-hakim-pn-surabaya-vonis-randy.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content