Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya Sebut Tak Terima Keuntungan dari Perkara Tambang Ilegal, Terdakwa Membantahnya

Liputan Indonesia || Surabaya – Saksi Abi Maulana, Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), mengungkapkan fakta penting dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara yang menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Keterangan tersebut disampaikan Abi saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Abi Maulana menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal para terdakwa. Ia baru mengetahui adanya keterkaitan setelah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Menurut Abi, awal mula perkara berawal dari perkenalannya dengan seseorang bernama Indah, yang menawarkan kerja sama terkait rencana membawa panel atau banner perusahaan.

“Waktu itu hanya sebatas rencana membawa panel perusahaan. Saya tidak mengenal para terdakwa,” ujar Abi dalam keterangannya.

Dalam perjalanannya, PT MMJ kemudian memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana untuk mencarikan partner dan kontraktor. Dengan kuasa tersebut, Indra memiliki akses terhadap data perusahaan. Namun belakangan, Abi baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan.

Abi menegaskan bahwa PT Mutiara Merdeka Jaya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari aktivitas pengiriman batu bara tersebut, meski jumlahnya mencapai 57 kontainer. Karena itu, Abi akhirnya melaporkan Indra Jaya Permana ke pihak berwajib.

“Saya laporkan Indra karena perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali,” tegasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa membatah, karena setiap pembelian batu baru kita bayar pajak. "Disitulah PT. MMJ mendapatkan keuntungan. " Dalih terdakwa. 

Dalam persidangan terungkap pula bahwa dokumen pengiriman batu bara milik PT MMJ diduga digunakan untuk keperluan pembayaran pajak. Abi menyebut sempat ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Chairil, meski hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.

Abi juga menjelaskan adanya keterkaitan dengan PT Best Prima Energy, serta peran terdakwa Yuyun Hermawan yang diduga menggunakan dokumen pengiriman batu bara tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi Chairil Almutari.

Menurut Abi, dalam praktiknya Indra Jaya Permana bertindak sebagai kuasa direksi dengan nilai kesepakatan Rp3 juta per ton. Sementara batu bara yang diperdagangkan berasal dari para penambang dengan harga sekitar Rp2 juta per kontainer.

Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan disebut telah melakukan pembelian batu bara dari sejumlah pihak, antara lain:

Kapten Arfan (Kodam Balikpapan) sebanyak 10 kontainer dengan total Rp80 juta;

Fadilah, petani yang dikoordinir Letkol Purn. Hadi, sebanyak 16 kontainer senilai Rp108 juta;

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer senilai Rp70 juta;

Rusli, sebanyak 21 kontainer dengan total Rp147 juta.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank pada Juni 2025.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten Arfan dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

"Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita. 

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,57,#BeritaViral,915,#fyp,275,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,41,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1913,Berita Utama,4674,Berita-Terkini,4002,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2514,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2059,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8459,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya Sebut Tak Terima Keuntungan dari Perkara Tambang Ilegal, Terdakwa Membantahnya
Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya Sebut Tak Terima Keuntungan dari Perkara Tambang Ilegal, Terdakwa Membantahnya
Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya Sebut Tak Terima Keuntungan dari Perkara Tambang Ilegal, Terdakwa Membantahnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy2SQHcKhT2dU42ALsPPwBRl-GNKArc3VgPnfzu_Da1psRJwnS7A5pE2ElVQ63cTQiKfiiv7nzY9usYUpx6X1DPiJCVvCRvSSrpQ7Nhlp-77bZHY1B8vA48YFR4Mqa5hnXQZC2xRGaGtTxehYgU8Nqb4LgPCJ9XzRRNrl0MoRC2NcVaAwR7gnZENOvW8l6/s16000/1000429709.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy2SQHcKhT2dU42ALsPPwBRl-GNKArc3VgPnfzu_Da1psRJwnS7A5pE2ElVQ63cTQiKfiiv7nzY9usYUpx6X1DPiJCVvCRvSSrpQ7Nhlp-77bZHY1B8vA48YFR4Mqa5hnXQZC2xRGaGtTxehYgU8Nqb4LgPCJ9XzRRNrl0MoRC2NcVaAwR7gnZENOvW8l6/s72-c/1000429709.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/direktur-pt-mutiara-merdeka-jaya-sebut.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/direktur-pt-mutiara-merdeka-jaya-sebut.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content