Saksi Korban Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi solar dengan terdakwa Laguna dan Luthfi, mantan Ketua HIPMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, saksi korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M. memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Arie mengungkap awal mula dirinya mengenal para terdakwa. Ia pertama kali bertemu Laguna, kemudian diperkenalkan kepada Luthfi yang menawarkan kerja sama investasi. Menurut saksi, ada dua bentuk kerja sama yang diajukan, yakni melalui PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Arie menjelaskan bahwa pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah tertuang dalam perjanjian tertulis, melainkan hanya disampaikan secara lisan. Namun ia sempat membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi sehingga merasa yakin dengan tawaran tersebut.

“Saya sempat membaca CV perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan investasi itu untuk pembiayaan solar,” ujar Arie di persidangan.

Ia juga mengaku sempat menerima bagi hasil sebanyak lima kali dengan total sekitar Rp100 juta, bahkan diberikan beberapa lembar cek. Kendati demikian, jumlah tersebut jauh dari nilai modal yang ia tanamkan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Luthfi membantah telah menulis cek tersebut. “Untuk cek itu, saya hanya tanda tangan saja. Untuk tulisan bulpen saya tidak tahu,” ucap Luthfi.

Investasi Bertahap hingga Rp1,5 Miliar
Usai sidang, Arie menjelaskan lebih rinci bahwa ia menanamkan investasi sebesar Rp1 miliar ke PT Kapita Ventura Indonesia secara bertahap, serta Rp500 juta ke PT Petro Energi Solusi melalui pembayaran langsung.

“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya meminta hakim memberi hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” tegasnya.

Modus Investasi Solar dengan Janji Bagi Hasil 3–4%
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa.

Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal. JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban.

Dana yang dihimpun justru disebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

Penulis : Tok 





Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,65,#BeritaViral,937,#fyp,292,#MafiaHukum,34,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,22,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1948,Berita Utama,4719,Berita-Terkini,4028,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2552,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1969,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2997,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8508,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Saksi Korban Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Saksi Korban Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Saksi Korban Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGL6EqD6bzsBTIU-ZSFebolmJOSXTuoXXQU1cfmMBmowE-8VVI7mUUxZkavgjGmBkBReTNv-Sb_OtWIQQYftYNFGfjsNL-noFwe6rWyNteTKXk6SNelg3mdax9tZX5iQvN2-ZMrmF77UO673UtFfli8Djohm-v7ptnapyyVAOsI4ByHfNyWn5IZib8WnPV/s16000/1000366389.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGL6EqD6bzsBTIU-ZSFebolmJOSXTuoXXQU1cfmMBmowE-8VVI7mUUxZkavgjGmBkBReTNv-Sb_OtWIQQYftYNFGfjsNL-noFwe6rWyNteTKXk6SNelg3mdax9tZX5iQvN2-ZMrmF77UO673UtFfli8Djohm-v7ptnapyyVAOsI4ByHfNyWn5IZib8WnPV/s72-c/1000366389.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/saksi-korban-ungkap-modus-investasi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/saksi-korban-ungkap-modus-investasi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content