Roy Suryo dan 8 Rekannya jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi – Apa perkembangan terbaru polemik keaslian ijazahnya?


Liputan Indonesia
|| Jakarta, - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka adalah Roy Suryo.

Selain Roy Suryo, ada tujuh nama lainnya, di antaranya adalah Eggi Sudjana.

Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data, seperti dilaporkan Jokowi, kata polisi.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (07/11).

Delapan orang tersangka itu adalah:

1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. M Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah Tyassuma.

Dihubungi secara terpisah, Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks presiden Joko Widodo.



"Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti [apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'], saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut," kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (07/11).

Roy mengaku mengikuti proses hukum yang ada. Dia meyakini dirinya tidak akan menjadi terdakwa atau terpidana.

Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.

"Karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana'," ujarnya.

Di hadapan wartawan, Kapolda Metro Jaya mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ada dua klaster dalam kasus ini.

Pertama, klaster pertama ada lima tersangka, yang terdiri RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Adapun klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Semuanya disangkakan pasal UU ITE.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut, lapor Kompas.com.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.



Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7).

Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan ujaran pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah kuliahnya yang menuai polemik di Mapolresta Solo, Rabu (23/07).

Jokowi diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama 3 jam. Dalam pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jokowi mengaku pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyitaan ijazah miliknya.

"Iya juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik. Iya [hanya dua ijazah saja])," sebutnya.

Jokowi sebagai saksi pelapor mengungkapkan pemeriksaan kali ini dilakukan bersama dengan saksi-saksi lainnya.

"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi yang lain yang diperiksa, ada 10 plus saya berarti 11 [saksi]," sebutnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi saat ini proses penyelidikan laporan tersebut telah meningkat ke penyidikan.

"Kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada dan sampai nanti di pengadilan kita lihat," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi datang ke kantor Polres Kota Solo, Rabu (23/07) didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi disebut membawa ijazahnya dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana S1.

"Bapak Jokowi hadir memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik," ujar kuasa hukumnya, Firmanto Laksana di Polresta Solo.

"Bapak juga membawa dokumen-dokumen, termasuk ijazah asli yang nanti akan diserahkan dan disampaikan kepada penyidik," tuturnya.

Firmanto berkata, pihaknya belum dapat memastikan apakah kepolisian apakah menggunakan berkas ijazah tersebut untuk pembuktian dalam perkara yang diadukan Jokowi.

Dalam kasus ini, kata Firmanto, Jokowi melapor kepada kepolisian tentang "keresahan pribadi terhadap narasi yang berkembang di ruang publik".



Menurut Jokowi, informasi terkait keaslian ijazahnya itu "mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik".

Walau begitu, klaim Firmanto, Jokowi tidak mengadukan secara spesifik orang-orang yang dianggap melakukan pencemaran baik tersebut.

"Waktu itu bapak hanya mengajukan pengaduan. Ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," kata Firmanto.

Keterangan Firmanto di kantor Polres Kota Solo ini berbeda dengan informasi yang disampaikan koleganya Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 April lalu.

Apa saja pertanyaan terhadap Jokowi?
Jokowi menyebut ada sebanyak 45 pertanyaan diajukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Dari jumlah pertanyaan itu, sebanyak 35 pertanyaan sama seperti yang diajukan penyidik pada pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu yang terjadi apa adanya," kata Jokowi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (23/07).

Jokowi bilang pertanyaan baru yang diajukan oleh penyidik, di antaranya terkait Dian Sandi yang merupakan kader PSI yang mengunggah foto ijazah milik Jokowi melalui akun X.

Dalam pemeriksaan itu Jokowi ditanyai apakah mengenal dan pernah bertemu dengan pengunggah foto ijazah miliknya.

"Semuanya saya jawab bahwa saya bertemu di rumah saat Mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya," ujar dia.

"Yang kedua, saya juga tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial. Saya jawab apa adanya" sambungnya.

Jokowi membeberkan pertanyaan lanjutan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut mengenai sosok Ir Kasmudjo yang menjadi dosen pembimbing saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

"Kita sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo tapi Prof Dr Ir Ahmad Soemitro. Ini untuk lebih memperjelas aja," ucapnya.

Pada pemeriksaan pertama Jokowi dalam pengaduan ini, kuasa hukumnya yang lain, Yakup Hasibuan, menyebut telah mengadukan lima orang ke polisi soal tuduhan pencemaran nama baik.

Yakub kala itu menyebut lima orang itu dengan inisial, masing-masing RS, RS, ES, T, dan K.

Kelimanya diadukan Jokowi dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jokowi juga menuduh kelimnya melanggar Pasal 27A, 32, dan 35 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu, Jokowi membuat klaim memutuskan menempuh jalur hukum polemik ijazah kuliahnya dari Universitas Gadjah Mada "jelas dan gambang".

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," tuturnya.

jokowiSumber gambar,Fajar Sodiq
Keterangan gambar,Mantan Presiden Joko Widodo datang ke Polres Kota Solo, Rabu (23/07) terkait dugaan pencemaran nama baik yang diadukannya.
April lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi adalah asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 22 April lalu.

Apa saja yang diuji dan bagaimana cara menguji?
Ijazah tersebut, kata Brigjen Pol. Djuhandhani, diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi yang menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM pada era yang sama.

Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.

Hasilnya, menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.

"Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.


Penulis : red


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Roy Suryo dan 8 Rekannya jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi – Apa perkembangan terbaru polemik keaslian ijazahnya?
Roy Suryo dan 8 Rekannya jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi – Apa perkembangan terbaru polemik keaslian ijazahnya?
Roy Suryo dan 8 Tekannya jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi – Apa perkembangan terbaru polemik keaslian ijazahnya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj99pcu9LgVI6_2MgoAyfWLqm7-WsSMyLihRdcKPW5wuSHqFXy1oJ7gT5pnCntsqzyMZpU_uOspEIHJlOyWLSad_PIGGAtE1rV7fXqOV9uGvTNu1krD5v55iGxkVs507Ufzzbs8KgKRsjfa8mhm5Ob6W0lmQG30CVDZtep8U9dafv-bGKMPRVLlTZzQ8Wk/s16000/1001247247.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj99pcu9LgVI6_2MgoAyfWLqm7-WsSMyLihRdcKPW5wuSHqFXy1oJ7gT5pnCntsqzyMZpU_uOspEIHJlOyWLSad_PIGGAtE1rV7fXqOV9uGvTNu1krD5v55iGxkVs507Ufzzbs8KgKRsjfa8mhm5Ob6W0lmQG30CVDZtep8U9dafv-bGKMPRVLlTZzQ8Wk/s72-c/1001247247.webp
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/roy-suryo-dan-8-tekannya-jadi-tersangka.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/roy-suryo-dan-8-tekannya-jadi-tersangka.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content