Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua terdakwa, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi, yakni Ferry, selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teo Dora, perwakilan dari Bank BCA.
Ferry dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2023, terdakwa Muhammad Luthfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) memang bekerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi.
“Untuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Senin (10/10).
Sementara itu, saksi Teo Dora dari Bank BCA menyampaikan adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama seseorang bernama Ghofur.
“Saya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp3,6 miliar,” terang Teo Dora.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, di mana terdakwa Laguna memperkenalkan Luthfi kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.
Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal, dan belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana dijanjikan.
Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama,
atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar