Perbedaan Jumlah Kontainer Batubara Ilegal Jadi Sorotan di Sidang Yuyun Hermawan

Liputan Indonesia || Surabaya – Memburu keuntungan besar dari perdagangan batubara membuat Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa membeli 57 kontainer batubara dari lokasi penambangan ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, lalu mengemasnya seolah-olah legal menggunakan serangkaian dokumen palsu sebelum dikirim ke Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suwarti dan Hajita Cahyo Nugroho, Yuyun diketahui menebus batubara dari sejumlah penambang lokal di Samboja dengan harga Rp7–10 juta per kontainer. 
Untuk membuat batubara ilegal itu tampak seperti berasal dari tambang resmi, ia menambah biaya sekitar Rp3,15 juta per kontainer. Rencananya, seluruh batubara tersebut akan dijual ke industri dan pabrik di Surabaya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer.

Yuyun, yang memimpin perusahaan tambang di Jalan Moh Toha No. 352, Bandung, memahami bahwa pengiriman batubara melalui kapal harus disertai dokumen sah. Ia kemudian menghubungi Chairil Anwar untuk mencarikan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersedia menerbitkan dokumen legalitas untuk melancarkan pengiriman.

“Saat itu Chairil Almutari mengatakan, ‘Oke Pak, siapin dananya untuk bayar’,” demikian salah satu kutipan dalam amar dakwaan.

Chairil kemudian mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana, Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya, perusahaan yang berdomisili di Loa Janan, Kutai Kartanegara. Indra menyatakan bersedia menerbitkan dokumen mulai dari Surat Keterangan Asal Barang, Surat Pengiriman Barang, Surat Pernyataan Kualitas, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, Dangerous Goods Declaration, hingga Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Triyasa.

Untuk 57 kontainer batubara tersebut, Indra mematok biaya Rp179,55 juta, atau sekitar Rp3,1 juta per kontainer. Chairil, yang berperan sebagai perantara, mendapat bagian Rp150 ribu per kontainer, sehingga meraup keuntungan total sekitar Rp8,5 juta.

Setelah seluruh dokumen selesai, pada 28 Juni 2025, batubara ilegal itu diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pengiriman berjalan lancar, dan pada 2 Juli 2025, kapal sandar di Surabaya. Seluruh 57 kontainer kemudian dipindahkan ke Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Perak Barat, Krembangan.

Namun kurang dari 24 jam setelah tiba, tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan mengamankan semua kontainer sebagai barang bukti.

Penelusuran mendalam membuat Yuyun Hermawan, Chairil Anwar, dan Indra Jaya Permana ditangkap dan kini diadili dalam berkas perkara terpisah.

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pernah merilis kasus ini dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak. Saat itu, ia menyebut total 351 kontainer batubara ilegal berhasil diamankan dalam rangkaian operasi.

Batubara tersebut disebut berasal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto, bagian dari area penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas tambang ilegal di lokasi itu diketahui telah berlangsung sejak 2016, dan baru berhasil ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun operasi penambangan ilegal berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum.

Yuyun Hermawan kini didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba yang telah diperbarui hingga UU Nomor 2 Tahun 2025, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatan dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta pemalsuan dokumen untuk melancarkan distribusi batubara ilegal.

Namun dalam fakta persidangan, dakwaan terhadap Yuyun Hermawan hanya menyebut 57 kontainer yang dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S dan ditangkap Bareskrim di Depo Meratus Tanjung Batu pada 2 Juli 2025.

Dakwaan merinci detail berat, dokumen palsu, hingga aliran dana, tetapi tidak menyentuh 294 kontainer lainnya yang sebelumnya diungkap dalam konferensi pers.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Perbedaan Jumlah Kontainer Batubara Ilegal Jadi Sorotan di Sidang Yuyun Hermawan
Perbedaan Jumlah Kontainer Batubara Ilegal Jadi Sorotan di Sidang Yuyun Hermawan
Perbedaan Jumlah Kontainer Batubara Ilegal Jadi Sorotan di Sidang Yuyun Hermawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxM3y1t5mgwyedW4PGO1lM6G5hFi2u4KitQ2zvBtE_oL5bahnv2XtnTkbypkG3MmFL0d7zwIpxO0_KqHQwutzZ_rOAcHDaReMc2fzL-iEVNdfjrm9M6Dc8LZEfPdWhfz1WFYszXpRKIcSaMs2bJ8TltN6dgSkpeCQE4Hu6UIZCwZJPotw9CEn4EO3WGj-W/s16000/1000358621.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxM3y1t5mgwyedW4PGO1lM6G5hFi2u4KitQ2zvBtE_oL5bahnv2XtnTkbypkG3MmFL0d7zwIpxO0_KqHQwutzZ_rOAcHDaReMc2fzL-iEVNdfjrm9M6Dc8LZEfPdWhfz1WFYszXpRKIcSaMs2bJ8TltN6dgSkpeCQE4Hu6UIZCwZJPotw9CEn4EO3WGj-W/s72-c/1000358621.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/perbedaan-jumlah-kontainer-batubara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/perbedaan-jumlah-kontainer-batubara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content