Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kasus ini berawal saat polisi mengamankan MA. Dari hasil pemeriksaan, MA membeberkan ke mana saja ia menjual barang haram itu. Salah satunya ke ABH.
"Pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur inisial ABH. " kata Charles, Rabu (1/10).
Dari pemeriksaan, hasil tes urine menunjukan positif narkoba. ABH mengaku dirinya telah mengkonsumsi narkoba
"Terus setelah itu dilakukan pengecekan urine dia positif," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi tidak menetapkan ABH sebagai tersangka. Charles menyebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, pengguna narkoba diusulkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Sesuai edaran MA, dilakukan restorative justice dilakukan selaku pengguna sehingga diasesmen ke BNN. Oleh BNN dikeluarkan untuk rehabilitasi," jelasnya
Sedangkan pengedar, di lakukan penahanan di Mapolres Ngawi hingga saat ini.
Info yang beredar, ABH dikabarkan pernah menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Namun ABH memilih pensiun dini dan menjadi pengusaha hingga berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya.
Penulis : tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar