Liputan Indonesia || Surabaya – Dua pria, Septio Wahyudi dan Mujiarto, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa melakukan pemerasan terhadap pengirim rokok dengan modus berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Senin (20/10/2025), dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama seorang rekan bernama Edi Handoyo (buron/DPO) merencanakan aksi pemerasan terhadap mobil pengangkut rokok dari Madura menuju Surabaya.
“Para terdakwa berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dan sebagian barang,” ujar JPU Hajita di ruang sidang PN Surabaya.
Aksi itu terjadi pada 24 Mei 2025. Ketiganya membuntuti mobil Toyota Avanza silver yang dikemudikan Ferdaus Bunawan di kawasan Jembatan Suramadu. Mobil tersebut diketahui membawa rokok kretek merek Taxis dan Visioner.
Setibanya di lampu merah Tol Juanda, Edi Handoyo turun dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal palsu. Korban yang ketakutan menuruti perintah untuk berpindah ke mobil para terdakwa, sementara mobil berisi rokok dibawa oleh Edi.
Para terdakwa kemudian membawa korban ke Rest Area KM 726 Tol Surabaya–Mojokerto. Di lokasi itu, korban dipaksa menghubungi Moh. Nazak, pemilik rokok, sambil diancam bahwa muatan akan disita dan diserahkan ke kantor Bea Cukai.
Nazak yang panik sempat menawarkan uang Rp10 juta, namun para terdakwa menolak dan meminta Rp70 juta. Setelah negosiasi disertai ancaman, akhirnya disepakati uang Rp55 juta. Untuk memperdaya korban, para terdakwa bahkan mengirim foto kantor Bea Cukai Kediri agar seolah-olah barang benar-benar akan disita.
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang dikendalikan para terdakwa. Selain uang, korban juga kehilangan 20 ball rokok yang turut diambil dalam aksi tersebut.
Usai mendapatkan hasil kejahatan, para terdakwa membagi uang dan hasil penjualan rokok di sebuah hotel di Surabaya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp55 juta.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian berhasil menangkap Septio Wahyudi di Hotel Aston Rembang pada 2 Juni 2025, dan Mujiarto dua hari kemudian di Surabaya. Sementara rekan mereka, Edi Handoyo, masih dalam pencarian dan masuk daftar DPO.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemerasan, atau subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar