Liputan Indonesia || Surabaya — Selebgram cantik asal Surabaya, Jessica, resmi melaporkan pemilik akun ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat setelah akun diduga milik Nonik mengunggah postingan di Instagram yang berisi tuduhan dan pernyataan menyerang kehormatan serta nama baik Jessica.
Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Sabtu (11/10/2025) pukul 14.30 WIB.
"Klien kami merasa sangat dirugikan atas unggahan-unggahan di media sosial yang bersifat menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, permasalahan ini bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Namun, persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai setelah kedua pihak bertemu dan saling memaafkan pada 7 Maret 2025.
"Sayangnya, secara tiba-tiba pihak Nonik kembali memposting tuduhan serupa di media sosial, seolah-olah kasus itu baru terjadi lagi. Padahal sebelumnya sudah clear and clean,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa Nonik sempat melayangkan somasi kepada Jessica melalui penasihat hukumnya, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Setelah somasi dijawab, Nonik kemudian mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melakukan pelanggaran UU ITE dan pornografi.
"Yang janggal, dalam somasi berikutnya nilai tuntutan justru berubah menjadi Rp95 juta. Hal ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak yang bersangkutan,” tegas Hendrik.
Sementara itu, Jessica menegaskan bahwa semua tuduhan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar dan bersifat fitnah.
"Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa terang dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Jessica.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti unggahan yang dijadikan dasar laporan.
Sementara Nonik yang disebut sebagai penyebar unggahan menyerang Jessica, belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Nonik hanya menjawab singkat,








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar