![]() |
| Pencurian Kabel Telkom menariknya dengan Mobil truk dengan nopol P 2167 XP. |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, yang dikerjakannya, Selasa dini hari, (14/10/2025).
Katanya Resmi, ditariknya kabel primer tanam diduga oleh Andre, eksekusi pelolosan kabel primer tembaga, tanpa koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi Pekerja yang tertangkap warga, membenarkan, selaku penanggung jawab lapangan penarikan pengerjaan scrap kabel, bahwa penarikan kabel secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Angga dan Andre, saya hanya pekerja mas, saya gak tahu kalau ini tidak resmi, infonya penanggung jawab nya bernama Angga dan Andre yang mengondisikan media oknum wartawan," kata pekerja yang tertangkap warga.
Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.
“Kami juga sudah izin kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari, RT, RW,,” ucapnya.
Tidak Resmi Ngaku Resmi, Bohongi Warga
Febry selaku warga mengatakan, " Kami tidak diajak koordinasi mas, RW 09 nya Umroh, Wakil RW nya pun gak tahu, mungkin RT nya tahu mas, ngakunya resmi mas," ujarnya.
Lanjut Febry, "Pengerjaan kabel ini, dilakukan secara ilegal, menariknya dengan Mobil truk dengan nopol P 2167 XP. Di Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat,” jelas Febry kepada wartawan, di lokasi.
Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.
“Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja.
Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media Liputan Indonesia masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.
Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.
Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :
1. NODIN Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. IJIN TERTULIS DARI PU (Pekerjaan Umum)
5. IJIN TERTULIS DARI PEMKOT / PEMKAB
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lain dari PEMKOT / PEMKAB.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.
Bersambung....
Penulis : Ansori
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar