Liputan Indonesia || Surabaya – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian.
Abner dituntut hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus tragis yang menewaskan ayah kandungnya, H.M. Saluki.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa tampak duduk dengan rompi tahanan hijau. Meski berusaha tenang, raut wajahnya terlihat tegang saat tuntutan dibacakan.
Dalam amar tuntutannya, JPU Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Ida Bagus di hadapan majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya.
Jaksa menilai tindakan Abner bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai sosial dan moral masyarakat, karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya, dengan alasan masih ada sejumlah fakta persidangan yang patut dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu, keluarga korban menyesalkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus dinilai terlalu ringan padahal jelas itu pembunuhan dan sudah direncanakan oleh terdakwa.
"Harusnya terdakwa dihukum seumur hidup mengingat hukuman pasal 388 KUHP minimal 15 tahun penjara, " Katanya selepas sidang.
Penulis: Toko







Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar