Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian.

Abner dituntut hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus tragis yang menewaskan ayah kandungnya, H.M. Saluki.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa tampak duduk dengan rompi tahanan hijau. Meski berusaha tenang, raut wajahnya terlihat tegang saat tuntutan dibacakan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Ida Bagus di hadapan majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya. 

Jaksa menilai tindakan Abner bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai sosial dan moral masyarakat, karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya, dengan alasan masih ada sejumlah fakta persidangan yang patut dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, keluarga korban menyesalkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus dinilai terlalu ringan padahal jelas itu pembunuhan dan sudah direncanakan oleh terdakwa. 

"Harusnya terdakwa dihukum seumur hidup mengingat hukuman pasal 388 KUHP minimal 15 tahun penjara, " Katanya selepas sidang.


Penulis: Toko 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya
Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya
Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpXRc0eoseByjE3Ed_vm4csE7O0St3O21KbOcuTuQEQbp0eKAvqUF1EBEP1WsjYMfjSyyLzf-oxXLPY0gU9GWtQ85FrACt7i2K53e38eKcJLemsuyEnjuE3oli41xlPRQqvxC1O4IhV1_RUTlXnps0LOT3lY1ZxWTcYFLQZFkZBwReeu_OqZcIJWjq4pYF/s16000/1000265635.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpXRc0eoseByjE3Ed_vm4csE7O0St3O21KbOcuTuQEQbp0eKAvqUF1EBEP1WsjYMfjSyyLzf-oxXLPY0gU9GWtQ85FrACt7i2K53e38eKcJLemsuyEnjuE3oli41xlPRQqvxC1O4IhV1_RUTlXnps0LOT3lY1ZxWTcYFLQZFkZBwReeu_OqZcIJWjq4pYF/s72-c/1000265635.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/terdakwa-pembunuhan-ayah-kandung.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/terdakwa-pembunuhan-ayah-kandung.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content