![]() |
| Pencuri Kabel Jaringan Mucklis DPO dan Truck Nopol M 8300 UG serta minibus B 1726 FRC Tengah di Lacak Keberadaannya oleh Polisi |
Liputan Indonesia || Kediri – Modus pegawai Telkom untuk mencuri kabel marak di sejumlah Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, Kasus ini menjadi atensi publik kepada aparatur hukum agar segera menangkap pencuri kabel telkom itu, mengingat bekas galiannya membahayakan pengguna jalan, karena tidak ada pemasaran dan pengaspalan kembali.
Penulis : red
Tepatnya di sekitar Jalan Raya Kediri–Nganjuk, yaitu di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digegerkan dengan aktivitas mencurigakan yang berlangsung saat warga tidur pulas, dilakukan dini hari, Rabu, 17 September 2025.
Diketahui, Kabel primer yang menjadi target pencuri dengan cara digali, dipotong, dan ditarik dengan truk kemudian di bawa kabur tanpa memperdulikan keselamatan warga, karena bekas galian tersebut sangat membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian di bahu jalan raya tanpa papan proyek ataupun tanda resmi pekerjaan pemerintah. Dari pantauan langsung dan dokumentasi yang diperoleh, Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka beraktivitas menyerupai modus pencurian kabel jaringan bawah tanah yang belakangan marak di wilayah Polda Jawa Timur.
Truk Misterius dan Pekerja Tanpa Identitas dalam rekaman dan foto yang beredar, tampak sebuah truk dengan nomor polisi M 8300 UG dan minibus B 1726 FRC yang terparkir di lokasi. Pekerja yang berjumlah lebih dari lima orang tampak menggunakan peralatan manual untuk menggali tanah, bahkan sebagian tidak mengenakan alas kaki, indikasi bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan kerja.
Keberadaan truk dengan bak terbuka itu diduga digunakan untuk mengangkut kabel hasil galian. Warga sekitar menegaskan, tidak ada tanda bahwa itu proyek resmi milik instansi telekomunikasi maupun pemerintah.
“Mereka datang malam-malam, gali jalan, bawa truk. Tidak ada papan proyek, tidak ada petugas resmi yang mendampingi. Setelah selesai, langsung pergi. Kami curiga itu pencurian kabel,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Dalang dan Pelaksana
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini bukan aksi spontan, melainkan bagian dari jaringan pencurian kabel yang cukup rapi. Disebutkan nama Andik sebagai pihak yang mengendalikan operasi, sementara pelaksana lapangan yang terlihat di lokasi disebut bernama Mucklis seorang DPO.
Sementara itu, terkait informasinya pelaku dan yang mengkoordinir kegiatan pencurian tersebut diketahui bernama Mucklis saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan apakah sudah ada izin atau ini tindak ilegal (pencurian dan vandalisme)
Keduanya diduga memiliki peran masing-masing dalam mengorganisir pekerja, peralatan, hingga kendaraan angkutan untuk melancarkan aksi. Modus ini menyerupai pola pencurian kabel sebelumnya di sejumlah daerah, di mana pelaku berpura-pura sebagai pekerja proyek resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kerugian Besar bagi Masyarakat
Kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan operator, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Kabel yang digali biasanya berupa kabel primer atau kabel jaringan utama, yang jika terputus dapat mengakibatkan gangguan layanan telepon, internet, hingga aktivitas perbankan yang mengandalkan sistem komunikasi online.
Selain itu, galian liar di jalan raya berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua yang bisa terperosok ke lubang bekas galian.
Belum Ada Tindakan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Telkom terkait insiden ini. Namun, warga mendesak agar aparat segera bertindak, serta melacak keberadaan Truck dan minibus dengan nopol W 8300 UG dan B 1726 FRC, agar bisa mengungkap pencuri kabel telkom, mengingat aksi pencurian kabel sering kali dilakukan berulang dengan pola yang sama di berbagai daerah.
Pencurian kabel primer sendiri bukan hanya merugikan dari sisi materi, tetapi juga membahayakan pelayanan publik. Pasalnya fasum yang dibongkar pasti tidak di rekondisi dengan baik.
Adanya aksi ini bisa masuk kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materi, tetapi juga merugikan pelayanan publik serta membahayakan pengguna jalan secara luas.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar