PN Surabaya Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia Berlanjut ke Pokok Perkara

Liputan Indonesia || Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum selebgram cantik Vinna Natalia Wimpie Widjojo, terdakwa kasus dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya. Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

“Pada intinya, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para saksi. Sidang dilanjutkan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Hakim S. Pujiono.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meski keberatan mereka ditolak. “Kami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan, kami akan bersurat ke Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait bisa melakukan monitoring jalannya persidangan. Kami berharap nantinya putusan hakim tidak hanya formalistis, tapi juga substantif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,” jelasnya.

Sementara itu, Vinna Natalia mengaku masih menghadapi kesulitan dalam mengasuh ketiga anaknya, meskipun Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada padanya. “Saya harus curi-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,” keluhnya.

Diketahui, konflik rumah tangga pasangan ini telah berlangsung sejak lama. Mereka menikah pada 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Pertengkaran yang tak kunjung reda membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan suaminya, Sena, atas dugaan KDRT, serta menggugat cerai.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena sempat memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun meski aset tersebut sudah diterima, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Akibat konflik berkepanjangan itu, Sena mengalami gangguan psikis. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan ia menderita kecemasan dan depresi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: PN Surabaya Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia Berlanjut ke Pokok Perkara
PN Surabaya Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia Berlanjut ke Pokok Perkara
PN Surabaya Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia Berlanjut ke Pokok Perkara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLs-lBrAF6dKAXSZQIuBb2vLjOfgyyo5iPgAWK1_Nb1YaE_AXHKrP_x771mz6WzF8jCJPngJSKlGk7PdAYhRnSVLuKFemlYYAiKnb15Se1OaxXISStqe7qQL9FXWX8zCNPEgIUjcheBgi5vOEhvL7MRcrX6wB6_UUm5FJmIdhzdid1xmKwXaWQpMXq5ojm/s16000/1000240817.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLs-lBrAF6dKAXSZQIuBb2vLjOfgyyo5iPgAWK1_Nb1YaE_AXHKrP_x771mz6WzF8jCJPngJSKlGk7PdAYhRnSVLuKFemlYYAiKnb15Se1OaxXISStqe7qQL9FXWX8zCNPEgIUjcheBgi5vOEhvL7MRcrX6wB6_UUm5FJmIdhzdid1xmKwXaWQpMXq5ojm/s72-c/1000240817.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/pn-surabaya-tolak-eksepsi-sidang-kasus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/pn-surabaya-tolak-eksepsi-sidang-kasus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content