Bejamin Kristianto Dituding ada Kelainan Sek dan Penelantaran terhadap Istrinya

 Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/9).

Meiti Muljanti menerangkan bahwa, perkara ini bermula Beni mendatangi rumah, saya lagi menggoreng dan mengajak berantam.

"Karena saat emosi saat itu, Beni datang tiba-tiba, Karena sudah tinggal serumah dari tahun 2021.Beni keciptan minyak panas dibagian tangan, kemudian dia pergi," kata Meiti.

Hal ini dikuatkan dengan bukti CCTV yang diperlihatkan oleh JPU Galih dihadapan majelis sidang. Meite mengakui perbuatanya, namun ia lupa berapa kali mencipratkan minyak.

Ia menambahkan bahwa, sebenernya saya ini yang korban KDRT dan pernah saya laporkan di Polda Jatim, namun dipersulit. Sampai saya dianggap gila dengan adanya tes layar detektor segala.

Dan dalam perkara ini sudah dari awal sudah ada kejanggalan dan rekayasa, soalnya saat itu saya melaporkan Beni perkara penelantaran di Polrestabes Surabaya, ketika saat saya dipanggil perkara itu. Tiba-tiba penyidik yang juga satu ruang menanyakan perkara KDRT.

"Parahnya saya tidak pernah ada surat pemberitahuan hasil penyidikan, tiba-tiba saya ditangkap di PN Sidoarjo saat sidang perceraian." Tambahnya.

Lo terdakwa nikahnya dimana kok sidang di PN Sidoarjo, Meiti menjelaskan saya nikah kristen, dan mengajukan gugatan cerai sebanyak 3 kali dari tahun 2021, 2022 dan 2023. 

"Saya ini cuma rakya biasa dia (Beni) anggota DPR, saya sampai tertular penyakit kelamin, Beni pernah Sodomi, " kata Meiti.

Sontak Majelis menegur terdakwa, fokus saja pada dakwaan jangan melebar kemana-mana, kalau ada masalah lain terdakwa bisa laporkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.

“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.

Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Penulis: Tok


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Bejamin Kristianto Dituding ada Kelainan Sek dan Penelantaran terhadap Istrinya
Bejamin Kristianto Dituding ada Kelainan Sek dan Penelantaran terhadap Istrinya
Bejamin Kristianto Dituding ada Kelainan Sek dan Penelantaran terhadap Istrinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL790nyN39FKrytcd0ja54YNpzdGp8MRaekIhfrfM04zLIS-UbbLVTL_tLqMfbtYAqCU70bwBSeUZW6Y_wT3HV67yhHv-5ZsuJ_JyX_QPoYxpXqMDdyXU8TURMZLgqtCnIaRBiUBbIe_GxZiAQD3SizmqgUYuV10GZDBfwjDX6jcSUdG9pJRHWv2J2dlc3/s16000/1000257498.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL790nyN39FKrytcd0ja54YNpzdGp8MRaekIhfrfM04zLIS-UbbLVTL_tLqMfbtYAqCU70bwBSeUZW6Y_wT3HV67yhHv-5ZsuJ_JyX_QPoYxpXqMDdyXU8TURMZLgqtCnIaRBiUBbIe_GxZiAQD3SizmqgUYuV10GZDBfwjDX6jcSUdG9pJRHWv2J2dlc3/s72-c/1000257498.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/bejamin-kristianto-dituding-ada.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/bejamin-kristianto-dituding-ada.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content