Sejumlah pihak meminta agar instansi terkait, termasuk dinas perhubungan dan aparat kepolisian, melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas perizinan armada tersebut.
Truk tangki berkasitas 16 Ton ini mengaku telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pabrik pengolahan oli menjadi bahan bakar minyak PT BJB (Berdikari Jaya Bersama).
"Saya mengambil dari BJB, ada surat penebusannya mas," kata Supir yang tidak mau di sebut namanya ini.
Truk berplat nomor KB 8516 SF ini berlogo tulisan di lambung LBB mengirim minyak di Garasi Banyuwangi PT LBB pada 4 Agustus 2025 minggu lalu.
Sebelumnya, perusahaan ini di gerebek warga Desa Pogangan dan Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menggrebek gudang yang menimbulkan bau menyengat. Saat digrebek, bau tersebut berasal dari bahan bakar minyak (BBM) di gudang tersebut.
Gudang BBM yang digrebek warga berada di Jalan KH. Syafi'i, Desa Pogangan. Penggrebekan dilakukan pada Minggu malam (18/5/2025) saat proses oplosan tengah berlangsung.
Kecurigaan warga akhirnya terjawab saat mereka memergoki langsung aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar diduga mencampur solar subsidi dengan minyak hasil penyulingan limbah atau bahan pelarut kimia untuk memperbesar volume. Praktik ini tergolong blending ilegal dan sangat berbahaya karena dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan.
Hasil penelusuran Rekam Digital
Pada 5 Februari 2025, Andi Faizal memberikan klarifikasi bahwa PT LBB membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa PT LBB bukanlah pemilik izin niaga umum, melainkan hanya transportir BBM industri berdasarkan penunjukan dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi.
Dokumen resmi, termasuk Surat Penunjukan Transportir BBM PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Gresik No.007/KC/GIPE-JTM/SPK/IV/2022 yang ditandatangani oleh Direktur PT LBB, Demos Andhiko yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Jawa Timur PT Ganani Indonesia Petroleum Energi memperjelas bahwa PT LBB hanya berperan sebagai pengangkut, bukan sebagai pemilik atau penjual BBM legal sebagaimana diklaim.
Selain itu, dalam surat balasan dari Kepala KSOP Tanjungwangi kepada BPH Migas Nomor AL.722/1/12/KSOP.TG.WI/2024 tanggal 8 Oktober 2024, serta balasan BPH Migas melalui surat Nomor T-586/PW.10/BPH/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan tegas menyebutkan bahwa PT LBB hanya berstatus transportir. Kejanggalan semakin nyata ketika ditemukan bahwa harga BBM yang dijual PT LBB berada di bawah harga pasar, yakni Rp10.400 per liter. Dari mana sumber solar ini sebenarnya?
Bersambung.Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar