Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Kementerian Agama)
Liputan Indonesia || Surabaya, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut dan dua pihak lain bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Lokasi rumah Yaqut yang digeledah berlokasi di daerah Jakarta Timur.
"Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," ujarnya.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar