Liputan Indonesia || Sidoarjo, - Jadi atensi masyarakat diduga ada indikasi lain, kerjasama pada saat korban insial MM menjalani proses hukum hingga sampai menuju proses rehabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren Al - Kholiqi yang di Jalan Brigjen Katamso 2 / 01 RT 22/ RW 05 Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pantauan awak media di lapangan, berawal kasus korban MM(41) Pria asal Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selasa (3/6/2025).
Dan Sangat disayangkan, adanya oknum kelompok satu paket untuk rakyat kecil yang tidak berdaya dengan berdalih tangkap lepas kasus Narkoba berkedok rehabilitasi.
Sementara narasumber yang tidak mau disebutkan namanya(red...) pada saat membayar dengan sejumlah uang sebesar 100 juta untuk pembebasan yang di terima oleh pengacara Afrizal Fuad Kapla dengan metode pembayaran di termin 2x pembayaran 50juta kontan dan 50 juta via transfer melalui rekening BCA atas nama Afrizal Fuad Kapla.
"Itupun, dalam pembayaran pertama 50 juta diserahkan ke kantor pak, dan nanti sisanya di transfer melalui rekening BCA atas nama Afrizal Fuad Kapla,"ujar narasumber yang nggak mau disebutkan namanya.
Masih narasumber, memaparkan bahwa saat pembayaran di kantornya untuk alat komunikasi handphone di minta oleh oknum pengacara dilarang bermain handphone. Lagi pula untuk bermain handphone, di minta sama oknum pengacara tersebut.
"Disamping itu, Uang 100juta bergegas saya dengan jalur hutang pak, sampai saat ini saya berusaha untuk melunasi supaya saudara saya bisa pulang," terang narasumber.
Adapun, sempat diberitakan sebelumnya beberapa kasus tangkap lepas di Polresta Sidoarjo sudah menjadi tradisi dan yang dipertanyakan ada apa dengan Yayasan Pondok AL-KHOLIQ sudah mengeluarkan surat rawat jalan untuk korban begitu viral pasien dibebaskan kemudian di panggil kembali untuk rawat inap selama satu Minggu.
Sedangkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tidak menganjurkan apabila pasien yang sedang dirawat untuk proses penyembuhan harus diarahkan untuk membayar dengan sejumlah uang 100 juta untuk pembebasan bersyarat,"tandasnya.
Keluarga korban sebagai masyarakat yang masih awam dan buta hukum tentang Narkotika akhirnya mencarikan hutangan agar kasusnya korban MM ditutup meskipun itu dengan harus membayar 100 juta, "ungkapnya.
"Insiden yang menimpa korban MM dan keluarganya menjadikan perhatian publik, yang awalnya masyarakat kecil bisa mempercayai citra kepolisian akhirnya diputus dengan kasus dugaan tangkap lepas Narkoba di Polresta Sidoarjo, yang harus bayar dengan sejumlah uang 100 juta untuk oknum paket kelompok berdasi," tutupnya.
Penulis : red
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar