Boby dan Amjad Pesan Sabu dan Pil Ektasi Lewat TIKI Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesian || Surabaya – Dua terdakwa, Boby Tiar Ramon alias Ciko dan Mohammad Amjad alias Ali, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/07/2025), atas dugaan pemesanan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan 30 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi penangkap, yakni Wahyu Hafizh SH dan Hutomo SE, yang merupakan anggota kepolisian. Keduanya menceritakan kronologi penangkapan terhadap para terdakwa.

Menurut saksi, pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, sebuah paket yang berisi sabu dan ekstasi tiba di alamat tujuan: Villa Bukit Indah AAL, Jalan Pakuwon Indah No 45, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Paket diterima langsung oleh terdakwa Boby. Sesaat kemudian, petugas yang menyamar bersama kurir TIKI langsung melakukan penangkapan terhadap Boby, dan tak lama menyusul penangkapan Amjad yang berada di lantai dua rumah tersebut.

“Dari pengakuan Boby, sabu dipesan untuk dirinya. Sementara ekstasi adalah pesanan Amjad,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Boby mengakui telah memesan paket narkotika tersebut. Namun ia menyatakan tidak tinggal di rumah tersebut secara permanen. Sementara Amjad membantah semua tuduhan dan mengatakan tidak pernah memesan narkotika jenis apapun. “Saya tidak pernah pesan paket tersebut, baik sabu maupun pil ekstasi,” ujarnya membela diri.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Boby dan Amjad melakukan permufakatan jahat untuk memesan sabu seberat sekitar 0,9 gram dan 30 butir ekstasi seharga total Rp 9,7 juta. Transaksi dilakukan oleh Boby melalui transfer ke rekening atas nama Muhammad Ari Mulyono (DPO), yang kini masih buron.

Petugas kepolisian yang menggeledah lokasi penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,874 gram, 31 butir ekstasi dengan berat 12,359 gram, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.

Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung mefedron dan ketamin—zat yang tergolong dalam narkotika Golongan I dan obat keras.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penulis : Tok 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Boby dan Amjad Pesan Sabu dan Pil Ektasi Lewat TIKI Diadili di PN Surabaya
Boby dan Amjad Pesan Sabu dan Pil Ektasi Lewat TIKI Diadili di PN Surabaya
Boby dan Amjad Pesan Sabu dan Pil Ektasi Lewat TIKI Diadili di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVOdHf96hiBA_X8TgRdbcwi7thvv8W1MnglTOPrC1VVmsQETAUIOxle_5cAzd3Emoks1N7fWihrErGfIGjPLnxD1WYHw2EXAEGkSjyQkdy5dhfI0syXFlVuUjzc61yif3jmwietXE6mzwIsd5p-ZVEfBaFEBgBYjlp3m0cmu2_5zU_H2xVuFI_vVliCk7k/s16000/1000132894.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVOdHf96hiBA_X8TgRdbcwi7thvv8W1MnglTOPrC1VVmsQETAUIOxle_5cAzd3Emoks1N7fWihrErGfIGjPLnxD1WYHw2EXAEGkSjyQkdy5dhfI0syXFlVuUjzc61yif3jmwietXE6mzwIsd5p-ZVEfBaFEBgBYjlp3m0cmu2_5zU_H2xVuFI_vVliCk7k/s72-c/1000132894.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/boby-dan-amjad-pesan-sabu-dan-pil.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/boby-dan-amjad-pesan-sabu-dan-pil.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content