Berdasar laporan masyarakat tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polhutmob Perhutani Divre Jatim dan KPH Banyuwangi Selatan melakukan pengintaian untuk mengamati pergerakan pelaku illegal logging di petak 112C RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Kalipait, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blambangan.
Kepala Seksi Utama Kemanan Perhutani Divre Jatim Yudiono mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, timnya mendengar suara kendaraan pengangkut kayu dari dalam hutan menuju desa Kalipait. Tim kemudian menghadang 2 unit kendaraan roda empat jenis gerandong, yaitu kendaraan bermotor rakitan yang digerakkan oleh mesin diesel sebagai alat angkutan.
Dari pengamatan tim, bahwa gerandong tersebut membawa kayu gelondongan jati yang diduga hasil dari pembalakan liar. Dan saat diberhentikan oleh petugas untuk diamankan, pengemudi gerandong langsung melompat dari kendaraan tersebut dan melarikan diri ke dalam hutan, terang Yudiono.
Upaya pengejaran dilakukan oleh petugas, namun pelaku tidak tertangkap karena kondisi medan yang sulit dan keterbatasan personel. Tim kemudian fokus untuk mengamankan barang bukti berupa duaunit alat angkut kayu roda empat, dua unit gergaji mesin (chainsau), 27 batang kayu jati glondongan, volume ± 2,75 m³
Seluruh barang bukti diamankan oleh petugas di Posko Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan yang berada di Benculuk. Kemudian tim Polhutmob melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor laporan : LP/B/VII/2025/SPKT/POLSEK TEGALDLIMO/POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR.
Kemudian pada tanggal 3 Juli 2025, tim kembali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna melacak asal usul kayu. Dan dari hasil penelusuran ditemukan 8 tunggak pohon jati bekas tebangan dari berbagai ukuran di petak 126A RPH Purwo, BKPH Blambangan, yang diduga kuat merupakan sumber kayu yang diamankan.
Menurut Yudiono, pihaknya menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan dari berbagai bentuk ancaman, khususnya aksi pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Ia menyatakan bahwa strategi pengamanan hutan yang diterapkan oleh Perhutani tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menyeluruh dan berlapis.
Pendekatan pertama adalah preemtif, yakni melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. "Kami rutin melakukan dialog dengan warga, tokoh masyarakat, hingga kelompok tani hutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan," jelas Yudiono.
Langkah berikutnya adalah preventif, yaitu dengan melaksanakan patroli rutin di kawasan-kawasan yang rawan terjadi illegal logging. Patroli ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polisi Hutan dari Perhutani, serta melibatkan masyarakat melalui sistem pengawasan berbasis partisipatif.
Sedangkan pendekatan terakhir adalah represif, yaitu tindakan tegas berupa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan. "Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, maka kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar